HukumPolitikTerbaru

Takut Dianggap Gratifikasi, Bamsoet Serahkan Parsel Lebaran ke KPK

Parsel lebaran yang diterima Bambang Soesatyo/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah
Parsel lebaran yang diterima Bambang Soesatyo/Foto: Nusantaranews/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering mengingatkan dan menghimbau agar penyelenggara negara tidak menerima pemberian parsel agar mereka tidak tersandung masalah hukum.

Penerimaan parsel memang bisa dianggap sebagai bentuk gratifikasibila mengacu pada aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut KPK, penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diduga terkait dengan jabatannya perlu melaporkan gratifikasi itu pada KPK.

“Karena aturannya begitu apalagi beliau (Bambang Soesatyo) juga sudah menjadi pejabat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Peringatan dan imbauan KPK soal gratifikasi dilaksanakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengaku menerima pemberian parsel lebaran dari Bank Mayapada. Politisi Golkar itu mengembalikan parsel tersebut ke bagian Gratifikasi KPK pada Senin, (18/6/2016).

Pantauan Nusantaranews, ada tiga parsel yang dilaporkan Bamsoet. Bambang tidak secara langsung mengembalikan parsel-parsel itu. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, staf Bamsoet yang melaporkannya ke bagian Gratifikasi KPK.

Baca Juga:  Politisi Asal Sumenep, MH. Said Abdullah, Ungguli Kekayaan Presiden Jokowi: Analisis LHKPN 2022 dan Prestasi Politik Terkini

“Ini penyerahan biasa, ucapan Idul Fitri mungkin ini dianggap gratifikasi,” ujar Priharsa.

Parsel yang diterima oleh Bambang nampaknya bernilai jutaan rupiah. Ketiga Parsel tersebut hampir serupa semua yakni berupa satu set cangkir minuman bersama tekonya dan piring-piring. Parsel tersebut dikirim dari beberapa mitranya salah satunya dari Bank Mayapada.

“Ini dari mitra ada sebagian juga dari luar sehingga beliau (Bambang Soesatyo) mengatakan ini harus diserahkan ke KPK,” kata Arsa. (Restu)

Related Posts

1 of 3,053