HukumLintas NusaPolitik

Tak Terima MK Menangkan Natalis-Yan Robert, Suku Moni Ancam Perang

NusantaraNews.co, Jakarta – Keputusan MK memenangkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati pilkada Intan Jaya Papua, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw. Keputusan tersebut mendapatkan penentangan dari suku Moni yang mengaku sebagai masyarakat asli Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Menolak pelantikan Natalis-Yann Robert, suku Moni mengancam akan melakukan perang di daerahnya.

“Kita tidak akan membiarkan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai pemimpin kami. Kita akan ganggu karena bukan dia yang menang di Pilkada. Dia hanya dimenangkan oleh MK,” ujar Kepala Suku Moni Intan Jaya Papua, Benny saat dihubungi, Rabu (20/9/2017).

Benny menyampaikan pihaknya sudah menemui pihak kepolisian dengan menemui jajaran Humas Polda Papua. Ia menceritakan bahwa ancamannya tersebut telah diketahui pihak Polda Papua.

“Kita sebagai perwakilan kepala suku adat, perwakilan pemuda dan ketua Ormas yang ketemu Humas Polda menyampaikan bahwa proses hukum sudah selesai dan berakhir di MK,” ungkapnya.

Kendati demikian, Benny harus mengakomodir keinginan para anggota masyarakat sukunya. “Tapi kami tetap tidak terima karena dia bukan pemenang Pilkada,” ucapnya.

Baca Juga:  Demokrat Raup Suara Diatas 466 Ribu, Ibas Kokoh 312 Ribu Lebih

Benny beralasan mengapa dirinya sangat menentang pelantikan Natalis-Yann Robert. Selain kemenangan calon Kepala Daerah Intan Jaya tersebut diputuskan MK, ia mengatakan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw bukan pemimpin yang dipilihnya.

Pasalnya, kata dia, keduanya tidak memiliki keberpihakan dan cenderung diskriminatif terhadap suku yang dipimpinnya.

“Ada 92 ribu warga di sini yang menolak. Dia kan sudah pernah jadi Bupati selam 5 tahun, tapi kami diberlakukan diskriminatif. Pembangunan di sini juga tidak ada. Begitu juga dari sisi penegakan hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny menegaskan pemenang Pilkada yang sebenarnya adalah Bupati-Wakil Bupati Intan Jaya dari pasangan Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme. Sebab, pasangan yang diusung oleh PDIP dan PKB ini meraih suara terbanyak, tapi dikalahkan oleh MK dalam sidang sengketa Pilkada.

“Makanya kita di sini tidak terima. Kita sudah melakukan ritual adat makan tanah. Jadi kalau pasangan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, kami sudah siap berperang,” cetusnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Sebelumnya, Pakar hukum tata Negara Margarito Kamis menilai, MK bukanlah dewa yang luput dari kesalahan dalam pengambilan keputusan terutama saat menangani sengketa Pilkada. Namun bagi Margarito, secara ketatanegaraan, prinsip final and binding (final dan mengikat) yang menjadi mahkota bagi MK justru menimbulkan problem tersendiri ketika putusan MK dinilai sesat, namun ruang untuk mencari keadilan hukum sudah tertutup.

Hal semacam itu, lanjut Margarito, tengah dirasakan oleh sebagain besar masayarakat Intan Jaya yang mendukung paslon nomor urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme. Paslan nomor urut dua menurut hasil penghitungan KPUD Intan Jaya yang dilakukan secara berjenjang adalah pemenang Pilkada tahun 2017 yang tertuang dalam berita acara nomor 7/BA/KPU U/II/2017. (Kastro)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 12