HukumPolitik

Tak Terima Dibubarkan, HTI ‘Ngadu’ ke DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) datang ke Gedung DPR RI untuk mengadukan perlakuan Pemerintah yang akan membubarkan mereka.

“Mereka datang mengadu, mereka keberatan soal langkah pemerintah yang berencana membubarkan HTI Senin (8/5/2017) lalu. Dengan alasan yang tak punya dasar kuat seperti anti Pancasila dan melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Menurut Fadli, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh perwakilan HTI, mereka telah mengikuti prosedur yang harus diikuti oleh ormas yang ada di Indonesia.

“Keberadaan mereka juga sudah diakui Kemendagri sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mereka juga diakui status badan hukumnya oleh Kemenkumham tahun 2014,” ujarnya.

Untuk itu, Fadli pun menyimpulkan bahwa HTI adalah organisasi yang telah lama ada di Indonesia dan juga legal secara hukum. Pasalnya, HTI telah ada sejak tahun 1980an silam.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

“Soal tuduhan anti Pancasila, tadi juga sudah dijelaskan bahwa di AD/ART mereka sudah dicantumkan soal Pancasila dan UUD 45. Selama ini mereka juga berkontribusi dalam merevisi UU, misal UU Migas dan UU yang dianggap tidak sejalan dengan semangat UUD 45,” katanya menjelaskan.

Di samping itu, Fadli menambahkan, selama ini kontribusi HTI juga banyak yang bermanfaat.

“Mereka minta ke DPR untuk menghentikan rencana tersebut Sehingga tak ada pembubaran. Saya meyakini langkah pemerintah ini salah kaprah dan tidak mengikuti prosedur subtansi yang mendalam. Misal, meski ada dugaan pelanggaran yang dilakukan HTI harusnya tinggal melalui proses teguran,” ungkapnya.

Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 110