Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Tak Signifikan Sumbang PAD, Komisi II DPRD Sumenep Soroti Keberadaan Toko Modern

Tak signifikan sumbang PAD, Komisi II DPRD Sumenep soroti keberadaan toko modern.
Tak signifikan sumbang PAD, Komisi II DPRD Sumenep soroti keberadaan toko modern/Foto : Irwan Hayat Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Keberadaan toko modern di bumi Sumenep seakan tak bisa dibendung lagi, hampir setiap tahun toko modern selalu bertambah, padahal jika dilihat dari sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) tidak maksimal atau kurang signifikan.

Melihat situasi ini membuat Komisi II DPRD Sumenep sangat menyayangkan, karena secara perlahan akan membunuh pasar tradional milik masyarakat lokal, di samping itu keberadaan toko modern tidak maksimal menyumbang PAD kepada pemerintah daerah.

“Tidak ada sumber signifikan yang bisa dijadikan sumber PAD dari keberadaan mini market, kecuali pada saat pengurusan IMB yang hanya sekali seumur hidup,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat. Kamis, 21 Juli 2022.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong kepada dinas terkait untuk melakukan kajian ulang terhadap keberadaan toko modern yang keberadaannya mengancam pasar tradisional milik orang pribumi sendiri.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

“Setidaknya keberadaan toko modern dapat memberi kemudahan bagi produk-produk lokal UMKM, memajang produknya di etalase toko modern, sehingga dari sisi pasar juga menguntungkan bagi para pelaku UMKM khususnya sumenep,” terang politisi PKB itu.

Irwan tidak menafikkan minimnya PAD dari sektor pasar modern karena kewenangan pemerintah daerah terbatas. Sebab izin kegiatan usaha merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karenanya, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, harus dilakukan revisi.

Dalam payung hukum tersebut hanya mengatur jarak lokasi keberadaan pasar modern, tetapi tidak mengulas secara spesifik mengenai kewajiban pengusaha memasarkan produk UMKM.

“Kalau tidak salah sepengetahuan saya proses izin usaha kewenangannya berada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (mh)

Related Posts

No Content Available