NUSANTARANEWS.CO – Menyikapi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, dirinya mengaku bahwa bagi siapapun ASN harus siap ditempatkan dimanapun berada.
“UU ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ungkap Setiawan Wangsaatmaja secara tertulis, saat hadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung, Rabu (26/10/2016).
Ia menjelaskan dalam konteks ini, kebijakan tersebut berlaku bagi siapapun tak pandang bulu. Tidak ada pegawai yang dibedakan, semuanya berstatus sama.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk merealisasikan amanat UU ASN itu sendiri. Tak hanya itu konsep penempatan pegawai ke lintas daerah dijadikan untuk merekatkan dan mempersatukan bangsa.
Solusi itu, tak lain adalah melakukan upaya redistribusi pegawai. Adapun model pelaksanaan redistribusi pegawai ini antara lain dalam bentuk menempatkan ASN sepeti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah.
“Setiap lulusan IPDN sekarang tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan ditempatkan ke daerah lain,” ujar Setiawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melakukan pemetaan terhadap kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster meliputi zona hijau, zona kuning dan zona merah. (Adhon/Red-01)