HukumPolitik

Tak Miliki Legal Standing, Kubu Djan Faridz Kalah di MK

NUSANTARANEWS.CO – Polemik internal dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemui titik terang. Menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sore tadi Rabu (27/1/2017) yang menolak penuh semua permohonan dari pihak pemohon kubu Djan Faridz atas klaimnya terhadap PPP.

Menanggapi hal ini, DPP PPP kubu Romahurmuzy, melalui sekjendnya Asrul Sani mengaku sangat bersyukur atas hasil putusan tersebut. Dirinya menilai bahwa, hasil putusan MK ini membuktikan bahwa Djan Faridz dan kepengurusannya tidak boleh lagi mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah.

“Hari ini MK telah memutuskan 3 perkara uji materiel UU Parpol dan UU Pilkada yang diajukan oleh Djan Faridz dan para kadernya. Alhamdulillah, MK menyatakan bahwa permohonan uji materiel dari Djan Faridz, cs itu semuanya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Asrul Sani pada Nusantaranews, di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dengan kata lain lanjutnya, ini sudah sesuai dengan legal standing jelas yang dikeluarkan oleh MK. Jika kubu Djan Faridz tetap ngotot, maka ia bisa diperkarakan ke meja hijau.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

“Artinya Djan Faridz, cs tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PPP,” terang Asrul sani.

Hasil sidang tersebut tertuang dalam tiga buah putusan. Pertama Putusan Nomor: 35/PUU XIV/2016. Kedua, Putusan Nomor: 45/PUU XIV/2016. Ketiga Putusan Nomor: 93/PUU XIV/2016. Kesemuanya itu menurut Wakil Ketua Mahkamah Partai, Sholeh Amin ditolak oleh MK.

“Mereka (kubu Djan Farid) dinilai majelis hakim tidak memiliki legal standing. Maknanya, Djan Farid dkk tidak berhak mengatasnamakan PPP. Karena yang berhak mengatasnamakan PPP adalah kepengurusan hasil Muktamar VIII 2016 di Pondok Gede, Jakarta,” tegasnya. (emka/red-01)

Related Posts

1 of 436