Berita UtamaEkonomiTerbaru

Tak Miliki Kantor, OJK Cabut Izin Usaha Tiga SeKuritas

NUSANTARANEWS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga perusahaan efek atau SeKuritas, yakni PT Eurocapital Eurocapital Peregrine Securities, PT WATR Securities, dan PT Barclays Capital Securities Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut lantaran dua perusahaan efek di antaranya tercatat tidak memiliki kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Eurocapital pada 27-29 April 2016, perusahaan terkait tercatat tak memiliki kantor pusat pada alamat yang tercatat di OJK.

“Bahwa berdasarkan hasil pengawasan OJK, selama lebih dari dua tahun berturut-turut sejak diaktifkan kembali izin usahanya pada 11 November 2013, Eurocapital tidak melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (21/9).

Penelusuran OJK juga menemukan bahwa Eurocapital tidak memiliki direksi dan pegawai, serta tidak menyampaikan laporan kegiatan perantara pedagang efek, laporan keuangan, laporan modal kerja bersih disesuaikan. Kondisi ini memenuhi untuk dicabut izinnya sesuai Pasal 61 huruf e dan f POJK 20/POJK.04/2016.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Tak jauh berbeda, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, WATR Securities juga tercatat tidak berkantor. Bahkan, hasil pengawasan otoritas menyebut, pemegang saham WATR Securities tidak berada dalam kondisi yang dapat mendukung keberlangsungan usaha perseroan.

Selain itu, terdapat penghentian kerjasama keagenan kegiatan pemasaran antara WATR Securities dengan PT Universal Broker Indonesia. Dengan pencabutan izin tersebut, WATR Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan harus menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak berkepentingan.

Sementara itu, terkait dengan pencabutan izin usaha Barclays Capital, Nurhaida menjelaskan bahwa perseroan yang bersangkutan mengajukan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek pada 3 Agustus 2016 lalu. (Yudi)

Related Posts

1 of 7