Hukum

Tak Menutup Kemungkinan KPK Panggil Dirjen Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, tak menutup kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap dalam perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.

“Kalau dimungkinkan (memanggil Dirjen Pajak) kenapa tidak,” tuturnya di Jakarta, Jumat, (25/11/2016).

Priharsa berujar tim penyidik KPK akan memerika setiap pihak yang dinilai akan berguna dalam penyidikan, termasuk Ken jika memang diperlukan.

“Sepanjang yang bersangkutan memiliki informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dan tentunya bisa dipanggi untuk dimintai keterangan,” ucap Harsa.

Priharsa menambahkan sejauh ini tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Penyidikan masih fokus pada menganalisis dokumen-dokumen hasil penyitaaan dari upaya penggeledahaan yang dilakukan penyidik sebelumnya.

“Dimana dokumen-dokumen itu akan dilihat kembali terkiat informasi-informasi yang sebelumnya telah dimiliki oleh penyidik,” kata Harsa.

Sementara itu, aoal sudah sejauh mana pendalaman yang dilakukan oleh penyidik. Dia mengaku belum dapat menyampaikannya kepada publik.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Tapi, yang patut didalami penyidik. Apakah pemberian ini merupakan satu-satunya pemberian , dan apakah ini merupakan satu-satunya penerimaan. Kemudian apakah ini tkait STP saja atau memang ada kaitannya dengan yang lain,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Adapun sejauh ini, sudah dilakukan penggeledahan di beberapa empat lokasi terkait kasus ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko Tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12 Jakarta, dan rumah milik tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) di Perumahan Spring Hill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Selain itu, petugas juga mengeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto dan rumah kos tersangka Handang Soekarno (HS) yang terletak di belakang kantor ditjen pajak. Di kamar kos itu diduga ada beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus pajak.

Dari empat lokasi itu, telah disita beberapa dokumen. Salah satunya dokumen terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Barang bukti dokumen itu sangat penting untuk mengembangkan kasus tersebut. (Restu)

Related Posts

1 of 206