Politik

Tak Mampu Laksanakan UU No 2 Tahun 2002, Kapolri Tito Karnavian Diminta Mengundurkan Diri

Tak Mampu Laksanakan UU No 2 Tahun 2002, Kapolri Tito Karnavian Diminta Mengundurkan Diri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai tsk mampu melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002. (Foto: Ilustrasi/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Medan – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Pansus Terorisme HR Muhammad Syafii menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa kerusuhan narapidana terorisme dan teror bom gereja di Surabaya, Jawa Timur. Atas peristiwa nahas tersebut, kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai menjadi sorotan.

Romo Syafii menilai seharusnya peristiwa nahas semacam itu tidak terjadi, apalagi korbannya adalah rakyat Indonesia dan sebagiannya justru personel kepolisian itu sendiri. Selain prihatin atas peristiwa tersebut, Romo Syafii juga prihatin dengan profesionalitas kepolisian karena luput dalam pengawasan.

Di tengah-tengah keprihatinan tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian berencana menerbitkan Perppu Terorisme. “Untuk mendesak presiden mengeluarkan Perppu karena pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum selesai, saya kira ini adalah keinginan yang sangat berlebihan. Jadi, polisi yang tidak profesional justru yang dipersoalkan RUU yang belum selesai,” kata Romo Syafii di Medan, Senin (14/5/2018).

Baca juga: PB HMI Meminta Presiden Evaluasi Kepala BIN dan Kapolri

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Dia memandang, persoalan perofesionalitas aparat kepolisian, terutama Kapolri memang sudah sepatutnya dipertanyakan. “Yang tepat adalah kalau memang kepolisian hari ini memang tidak profesional, itu pasti karena Kapolri-nya yang tidak mampu untuk mengemban amanah memimpin kepolisian, memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat Indonesia,” jelasnya.

Menurut Romo Syafii, sebaiknya, ketimbang mendesak mengeluarkan Perppu, Kapolri legowolah untuk mengundurkan diri karena memang sudah jelas tidak mampu melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak lain yang juga mengusulkan Kapolri mengundurkan diri datang dari engurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Melalui keterangan tertulisnya, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Imam Taufiq menilai Presiden Joko Widodo patut melakukan evaluasi Kepala BIN dan Kapolri.

“PB HMI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mereposisi Kepala BIN dan Kapolri karena gagal menjaga keamanan NKRI dengan terjadinya beberapa tindakan teroris seminggu ini,” pintanya.

Pewarta: Yahya Suprabana
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,163