Hukum

Tak Lolos Seleksi, Pigai Akan Gugat Pansel Capim KPK ke PTUN Jakarta

pigai, pansel, capim kpk, ptun jakarta, nusantaranews
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai akan menggugat Pansel Capim KPK ke PTUN Jakarta menyusul dirinya yang disisihkan dalam seleksi administrasi calon pimpinan lembaga anti rasuah.

Pigai menduga dirinya sengaja tidak diloloskan oleh Pansel Capim KPK pada tahap awal seleksi administrasi. Lewat pengadilan, pria asal Papua ini ingin tahu mana saja administrasinya yang dinyatakan tidak lengkah oleh pansel sehingga tidak diloloskan.

“Kerja Pansel KPK harus bisa dipertanggung jawabkan di depan majelis hakim Pengadilan TUN. Langkah ini untuk menghindari keputusan Pansel KPK hanya didasarkan pada suka atau tidak suka (like and dislike), “ujar Natalius Pigai kepada wartawan di Jakarta Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Natalius Pigai Heran Dirinya Tak Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK

Nama aktivis kelahiran Paniai, Papua ini tidak masuk dalam 192 pendaftar yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Alhasil, Pigai bersama 183 pendaftar lainnya harus rela memupuskan harapannya untuk menjadi pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 mendatang.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengungkapkan sejumlah alasan nama-nama yang dinyatakan tidak lolos di antaranya permasalahan usia, peserta tidak menggunakan format yang sudah disediakan panitia hingga terganjal syarat riwayat pekerjaan.

Baca juga: Tokoh Senior Tidak Percaya Natalius Pigai Gagal Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK

Adapun kompisisi secara keseluruhan pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi di antaranya akademisi atau dosen sebanyak 40 orang, advokat atau konsultan hukum 39 orang, korporasi 17 orang, jaksa atau hakim 18 orang, Polri 13 orang, auditor 9 orang, komisioner atau pegawai KPK 13 orang serta lain-lain (PNS, Pensiunan, Wiraswasta, NGO, Pejabat Negara) sjebanyak 43 orang.

“Berdasarkan pada teks WA dari salah satu anggota Pansel calon KPK, maka patut diduga ada unsur kesengajaan mencoret saya sejak awal seleksi administrasi. Pertanyaannya, apakah 192 orang yang lolos tersebut semuanya memenuhi syarat lebih baik dari saya? Untuk itu, perlu dibuka nanti di Pengadilan TUN apa saja kekurangan-kekuranga saya,“ ujar Pigai. (eda)

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050