HukumPolitik

Tak Libatkan Aktivis Pers, UU Penyiaran Dinilai Akan Berparadigma Otoriter

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Penyiaran sedang dibahas oleh DPR. RUU penyiaran draft yang diajukan oleh DPR tersebut dinilai beraroma Orde Baru dimana Kominfo menjadi penentu kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengendali penyiaran.

Leo Batubara, Anggota Pokja Dewan Pers mengatakan keikutsertaan KPI bersama pemerintah menyusun 9 peraturan pemerintah tentang penyiaran merupakan tindakan inkonstitusional.  Dimana salah satu poin yang ada dalam peraturan tersebut adalah pemerintah melalui Kominfo menjadi pengendali penyiaran.

“DPR lah yang semestinya menjadi penentu kebijakan, pengaturan, bukan pemerintah (Kominfo) ataupun KPI,” kata dia, Sabtu (10/6/2017).

Leo melanjutkan, sebagai lembaga independen KPI semestinya hanya melaksanakan dan mengawasi Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Yang berdaulat menyusun pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran bukan KPI, KPI hanya memfasilitasi komunitas untuk menyusun P3/SPS dan melakukan pengawasan terhadap implementasinya,” imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran meminta agar DPR melibatkan komunitas pro demokrasi dan aktivis pers dalam pembahasan penyiaran.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“DPR melibatkan komunitas prodemokrasi dan aktivis pers dalam pembahasan penyiaran, maka cacat prosedural dan dapat dipastikan akan menjadi UU penyiaran yang berparadigma otoriter,” tandasnya

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27