NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukan nama Setya Novanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis, (16/11/2017) malam.
Status buron tersebut disandang oleh Setnov setelah 1×24 jam sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu tak kunjung koperatif dengan menyerahkan diri kepada lembaga antikorupsi.
“Surat sudah dikirimkan kepada Mabes polri dan NCB Interpol untuk mencantumkan nama yang bersangkutan (Setya Novanto) di DPO,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri menjelaskan penetapan Setnov sebagai buron ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 12 ayat (1) huruf h menyatakan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
Sementara Pasal 12 ayat (1) huruf i menyebutkan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Kemudian menggunakan (pasal) tersebut dan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian,” pungkasnya.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman