Berita UtamaHukum

Tak Kunjung Bertemu, Ada Apa dengan KPK dan BPK?

NUSANTARANEWS.CO – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) rencananya akan melakukan pertemuan terkait adanya temuan baru luar biasa dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW). Temuan tersebut, diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun realitasnya, hingga saat ini kedua lembaga independent tersebut belum kunjung bertemu. Tidak diketahui pasti siapa yang mengulur-ngulur waktu pertemuan, termasuk apa alasannya.

Jika dirunut ke belakang, sebelumnya, di sela rapat bersama Komisi III di gedung DPR, pada Selasa 14 Juni 2016, pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik KPK “tidak menemukan” perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karenanya, KPK tidak akan melanjutkankan proses hukum kasus itu.

Hal tersebut bertentangan dengan temuan BPK berlawanan dengan BPK, yang menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus RSSW.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Selain itu, BPK juga menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp 800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya respect dengan temuan tersebut. Dia juga mengaku akan sangat terbuka jika memang benar BPK memiliki temuan baru tersebut.

“Kami tentu senang kalau ada bukti baru (dalam kasus RSSW),” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (21/12/2016).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga memastikan pihaknya akan membahas lebih lanjut jika benar bukti tersebut ada. Pembahasan tersebut untuk memastikan apakah bukti tersebut bisa mendukung KPK dalam menyelidiki kasus tersebut atau tidak, mengingat kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan KPK.

“Kami masih penyelidikan sebenarnya (terkait kasus Sumber Waras),” ujarnya.

Namun dia tak dapat memastikan apakah setelah pembahasan tersebut, KPK dapat menaikan status penyelidikaan ke tahap penyidikan yang sekaligus menetapkan tersangka atau tidak. Pasalnya berdasarkan undang-undang harus ada dua alat bukti untuk menaikkan status ke penyidikan seiring penetapan tersangka.

Baca Juga:  Pengumuman Pemenang Lomba Menulis Bertema ‘Pengamanan Aset Digital’

“Pada prinsipnya, KPK sebagai penegak hukum pasti sangat mengapresiasi kalau ada informasi baru,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 600