Politik

Tak Kantongi Izin, Spanduk Caleg di Arena Konser Rena KDI Ditertibkan

Tidak Kantongi Izin Kampanye, Spanduk Caleg di Arena Konser Rena KDI Ditertibkan
Tidak Kantongi Izin Kampanye, Spanduk Caleg di Arena Konser Rena KDI Ditertibkan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Sulhan)

NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal tertibkan konser musik dangdut yang dihadiri artis Rena KDI, Sabtu, (5 Januari 2018) malam, di Desa Purwokerto, Patebon.

Penertiban dilakukan lantaran di arena konser didapati spanduk caleg Kabupaten Kendal.

“Kami dapati ada enam spanduk caleg DPRD Kendal atas nama Hermanu Rizal di arena konser Rena KDI. Sebelum konser mulai, kami minta panitia melepas karena ijin yang disampaikan tidak ada kampanye,” terang Anggota Panwaslu Patebon Akhmad Sodiq di arena konser.

Sodiq menerangkan atas pencegahan tersebut akhirnya panitia suka rela melepas. “Mereka suka rela melepas sore hari sebelum konser,” lanjut Sodiq.

Atas kejadian itu Panwaslu Patebon langsung datangi Hermanu Rizal untuk dimintai keterangan.

“Pak Rizal mengaku tidak tahu menahu atas pemasangan sepanduk di area konser itu. Tahunya ada relawan minta sepanduk ya dikasih,” kisah Ketua Panwaslu Patebon Ragil Imam Subagyo.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Mendengar informasi demikian pimpinan Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Ubaidillah, Arief Musthofifin dan Firman T. Subagyo langsung datangi lokasi pagelaran dangdut Rena KDI.

“Kami ke sini memestikan lagi tidak ada unsur kampanye. Karena memang ijin acara bukan kampanye. Tadi juga kami sampaikan ke Panwas Patebon potensi pelanggaran segera dicegah. Dan sudah ditertibkan,” terang Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Pewarta: M. Sulhan
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147