Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Tak Jenuh Bertindak! Satpol PP Sumenep Agendakan Sosialisasi Langsung Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Tak Jenuh Bertindak! Satpol PP Sumenep Agendakan Sosialisasi Langsung Terkait Peredaran Rokok Ilegal
Tak Jenuh Bertindak! Satpol PP Sumenep Agendakan Sosialisasi Langsung Terkait Peredaran Rokok Ilegal

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Menindaklanjuti pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep akan segera mengadakan sosialisasi langsung dengan masyarakat.

Di bulan September lalu, Satpol PP Sumenep telah melakukan inventarisasi dan operasi bersama untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

“Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi yang melibatkan KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy pada Jumat, 07 Oktober 2022.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” tegas Laily.

Kegiatan sosialisasi yang dicanangkan oleh Satpol PP bersama KIM akan dibentuk seminar dengan mengusung tema tentang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

“Jadi materinya tentang edukasi, pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tukas Ach Laily.

Baca Juga:  Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Juara, Siap Fasilitasi Komunikasi dan Pembinaan

Dalam praktiknya, ketentuan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mh)

Related Posts

1 of 96