HukumLintas NusaPolitik

Tak Hentikan Ahok Dari Gubernur DKI, Presiden RI Jokowi Dan Mendagri Disebut Langgar Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Presiden RI Jokowi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu  UUD 1945, UU No 23 tahun 2014 dan KUHP jika tak memberhentikan sementara basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dari kursi Gubernur DKI.

Menurut praktisi hukum asal Surabaya, Robi Abdul Aziz mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden Ri Jokowi yaitu UUD 1945 terletak pada pasal 9 mengenai sumpah jabatan Presiden.

“Dipasal itu disebutkan bahwa demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam UUD 1945 sudah jelas sekali Presiden melakukan pelanggaran,” ungkapnya saat ditemui di Surabaya, Senin (13/2).

Bentuk pelanggaran Presiden RI Jokowi yang tak kunjung memberhentikan Ahok yaitu UU No 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepat pada Pasal 83 ayat 1 dikatakan bahwa  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Hadiri Anniversary ke-18 Pemuda Bhayangkara Desa Carat, Kang Bupati Sugiri Bersama Wabup Bunda Lisdyarita Terharu

“Lihat saja sinkronisasi antara UUD 1945 yang dalam sumpahnya presiden menjalankan UU. Namun, dalam kasus Ahok, ternyata presiden tidak menjalankan UU No 23 tahun 2014. Ini merupakan point pertama pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi,”ungkap pria yang juga mantan Presiden BEM UWKS (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).

Pelanggaran lainnya, kata Robi, yaitu pada KUHP pasal 156 khususnya padal pasal 156(a).

“Dasar dakwaan JPU atas terdakwa Ahok dalam sidang penistaan agama disebutkan bahwa jelas bahwa bila kepala daerah tersebut sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri sekarang statusnya sebagai terdakwa. Kalau Mendagri enggan memberhentikan dengan dalih harus ada putusan yang incraht hal ini saya pertanyakan dasar hukumnya. Karena dalam pasal penistaan agama tak disebutkan adanya putusan incraht tersebut. Tampaknya presiden RI Jokowi dan Mendagri sedang mempermainkan hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya. (Three)

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Launching SOA Barang Ke Long Bawan dan Long Layu

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 137