Lintas NusaRubrika

Tak Berkutik, Seorang ASN Diringkus Polres Sumenep

Fauzan tersangka usai diamankan Polres Sumenep. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)
Fauzan tersangka usai diamankan Polres Sumenep. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Fauzan Warga Desa Kasengan Kecamatan Manding tidak bisa berkutik saat jajaran Reskob Narkoba Polres Sumemep melakukan penangkapan di Jalan Raya Ruburu Dusun Kaleleng Desa Matanair.

Peria asal Desa Kasengan tersebut diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Manding. Tersangka diringkus polisi saat hendak transaksi karkotika jenis sabu-sabu.

Kasubug Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan sesuai dengan laporan Masyatakat, bahwa diketahui yang bersangkutan sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba.

Berbekal informasi tersebut pihak Reskoba Polres Sumenep melakukan pengintaian. Pada hari selasa tanggal 17 September 2019 pukul 22.00 Wib. Tersangka mengendarai motor melintasi Jalan Raya Rubaru – Matanair sehingga jajaran Polres Sumenep bergerak cepat

“Setalah dilakukan penggeledahan, tersang tak bisa berkutik, karena di dalam saku ditemukan satu poket sabu 0,32 gram,” terangnya, Rabu (19/9/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Motor Yamaha RX King nopol polisi W 6959 DO, lanjut Widy, satu unit hand phone, serta sabu sabu seberat 0,32 gram.

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

Atas perbuatannya, Fauzan dijerat dengan pasal 114 ayat 1. Sub psl 112 ayat 1, Undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,150