Hukum

Tak Berbadan Hukum, Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Dewan Pers

Tobloid Indonesia Barokah (Foto Istimewa)
Tobloid Indonesia Barokah (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati pada Jumat (25/1/2019) mendatangi Kantor Dewan Pers, di Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk mengadukan berita hoax yang disebarkan tabloid Indonesia Barokah.

“Beberapa isi konten tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan calon presiden nomor 02 Bapak Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Bapak Sandiaga Uno pada halaman 6 yang berjudul Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik,” kata Nurhayati.

Baca Juga: Soal Tabloid Indonesia Barokah, Fadli Zon: Penyebar Tabloid Hoaks ini Pusat Hoaks Nasional

Dirinya mengatakan tabloid barokah telah melanggar ketentuan Pasal 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik. Karena tabloid tersebut, lanjut dia bisa menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran yang memicu permusuhan antar masyarakat.

Selain itu, tabloid yang berkonten menyudutkan paslon nomor 02 itu, disebutnya tidak berbadan hukum. Dengan kata lain tabloid tersebut adalah ilegal. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dan sebagai media cetak seharusnya mencantumkan alamat percetakan,” kata Nurhayati.

Oleh karena itu, dirinya berharap laporannya bisa ditindaklanjuti dengan segera dan menetapkan apakah tabloid ini ilegal atau tidak. Ia pun menegaskan penyebaran tabloid Indonesia Barokah harus dihentikan.

“Yang diharapkan BPN dari laporan ini agar kalau memang ilegal ini segera untuk dihentikan penyebarannya. Kalau pun memang ini legal, silakan tetapi isi muatannya itu jangan memecah belah umat,” tegasnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,051