HukumPolitik

Tak Ada Keterbukaan Informasi di Desa, Masyarakat Bisa Ajukan PSI ke KI Sumenep

Tak ada keterbukaan informasi di Desa, masyarakat bisa ajukan PSI ke KI Sumenep.
Tak ada keterbukaan informasi di Desa, masyarakat bisa ajukan PSI ke KI Sumenep/Foto: Rifa’ie, Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep saat di temui di kantornya, Rabu (10 /6).

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tak ada keterbukaan informasi di Desa, masyarakat bisa ajukan PSI ke KI Sumenep. Keterbukaan informasi untuk badan publik, baik pemerintahan pusat hingga desa sangat penting, agar di ketahui oleh masyarakat luas. Badan publik seperti pemerintah desa wajib menyampaikan informasi anggaran pembangunan ke publik, karena saat ini desa telah mendapatkan kucuran dana meliaran rupiah.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Rifa’ie menyampaikan, keterbukaan informasi publik diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008. Dalam UU tersebut di jelaskan badan publik atau pemerintahan desa wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Apabila dengan sengaja tidak menginformasikan, tidak memberikan, tidak menyiarkan, tidak memaparkan kepada masyarakat, terdapat ancaman pidana karena dianggap melanggar undang undang.

“Jika pemerintah desa dengan sengaja tidak menyampaikan informasi anggaran pembangunan ke publik ancaman pidananya jelas,” tegas Rifa’ie

Bahkan dia menyampaikan terkait informasi pembangunan di desa masyarakat harus tahu. Baik kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan dana yang dialokasikan dari sumber lain.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

“Setiap anggaran kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah desa masyarakat wajib tahu, dan pemerintah desa harus menyampaikan ke publik,” tuturnya

Bahkan, Rifa’ie menyampaikan, di masa pendemi covid-19 pemerintah desa mendapatkan banyak bantuan untuk diberikan kepada masayarakat termasuk BLT DD dan sejenisnya, sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki hak untuk mengetahui daftar penerima

“Keterbukaan informasi harus di sampaikan kepada publik oleh pemerintah desa, karena anggaran yang digunakan menggunakan uang negara, jadi masyarakat harus tahu,” ucapnya saat di temui di kantornya, Rabu (10 /6).

Apabila masyarakat merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi dalam penggunaan anggaran kegiatan di tingkat pemerintahan desa, maka setiap orang atau organisasi bisa mengajukan perselisihan sengketa informasi (PSI) ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.

“Silahkam bagi warga Sumenep yang merasa pemerintahan desanya tidak ada keterbukaan informasi, bisa mengajukan (PSI) ke KI. Pintu KI terbuka lebar, karena semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan informasi,” tegas mantan ketua PWI Sumenep itu.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Namun kata Rifa’ie sebelum mengajukan (PSI) ke KI, masyarakat terlebih dahulu mengajukan surat permintaan untuk mendapatkan informasi yang ditujukan ke pemerintah desa. Jika tidak ada tanggapan, makan selanjutnya mengajukan surat tindak lanjut terkait permintaan informasi itu. Apabila dalam tidak ada tanggapan dari pemerintah desa, maka masyarakat bisa mengajukan PSI ke KI terkait keterbukaan informasi tersebut.

“Ajukan permintaan data ke desa dulu, jika tidak ada respon baru mengajukan PSI ke KI,” pungkasnya (md/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,049