Opini

Tak Ada Ganti Rugi untuk Uang dan Emas yang Hilang di Bagasi Pesawat

Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Komitmen Kebersamaan untuk Garuda Indonesia yang Lebih Baik. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

TAK ada ganti rugi untuk uang dan emas yang hilang di bagasi pesawat. Manajemen maskapai Garuda Indonesia akhir November 2018 memeriksa seluruh petugas pada penerbangan GA 101 rute Palembang-Jakarta. Hal ini terkait uang milik salah seorang penumpang, Ihsan (30), diduga hilang pada penerbangan tersebut.

Sebenarnya jumlah uang yang hilang tidak begitu banyak, hanya ratusan ribu rupiah. Namun karena tercium media sehingga di-blow up. Kasus di atas mungkin kalau kita runut 10 tahun ke belakang, sudah puluhan kali terjadi.

Kita ingat beberapa tahun lalu, ibu-ibu seorang istri aparat dari Pontianak juga kehilangan perhiasan setara nilainya 1 milyar lebih, juga menjadi konsumsi media dan publik. Sekaligus pihak maskapai jika terjadi hal tersebut menjadi sangat sibuk memeriksa petugas di lapangan bandara, pekerjaan yang sebenarnya tidak produkstif, bisa dibilang hampir tidak membawa manfaatnya.

Karena semua aturan membawa barang berharga, barang berbahaya dan uang yang dimasukkan dalam bagasi, ada aturan yang melarangnya.

Peraturan mengenai barang berharga yang dibawa penumpang dalam bagasi tercatat (bukan yang dibawa/dipegang langsung oleh penumpang ke dalam kabin) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada Pasal 6.

Pasal 6 dalam peraturan tersebut sebagai berikut:

Ayat (1): Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.

Ayat (2): Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yang berharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Sepengetahun penulis berdasarkan pengalaman menggunakan berbagai maskapai penerbangan, baik itu maskapai berkonsep full service, medium service dan LCC, dalam tiket pesawat selalu terdapat klausul bahwa maskapai tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang berharga di dalam bagasi tercatat.

Setiap check in pun, petugas maskapai selalu bertanya apakah ada barang berharga dalam bagasi. Bila dijawab ada, maka petugas akan menyuruh kita membawa barang berharga tersebut ke dalam kabin.

Bila bagasi dalam kabin tidak cukup untuk memuat barang berharga tersebut, maka petugas/awak kabin akan menaruh barang berharga tersebut di bagian depan atau belakang pesawat. Atau bisa juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan di atas maskapai akan menolak mengangkut barang berharga tersebut atau meminta penumpang mengansuransikan barang berharga tersebut bila ingin dimasukkan dalam bagasi, hal ini jelas mustahil mengasuransikan barang berharga yang dibawa dalam waktu yang singkat.

Kebanyakan yang terjadi, penumpang tidak memberitahukan adanya barang berharga yang disimpannya di dalam tas atau koper yang dimasukkan dalam bagasi tercatat. Hal ini bisa jadi karena lupa ataupun karena kesengajaan (berbohong) dengan mengatakan tidak ada barang berharga.

Ada kemungkinan mereka yang menaruh barang berharga di dalam bagasi tercatat adalah orang-orang sebagai berikut.

Pertana, mereka yang baru pertama kali menggunakan pesawat. Meskipun begitu, tetap akan timbul pertanyaan.

Apakah mereka tidak membaca klausul penerbangan yang tercantum dalam tiket? Apakah petugas check in tidak menanyakan/mengingatkan yang bersangkutan apakah menyimpan barang berharga dalam bagasi? Apakah penumpang telah menjawab yang sebenarnya (tidak berbohong?)

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Apalagi meskipun petugas check in tidak menanyakan demikian, berdasarkan peraturan menteri perhubungan tersebut, maskapai tetap tidak bisa dituntut mengganti barang berarga yang hilang dalam bagasi tercatat.

Kedua, mereka yang tidak ingin ketahuan membawa banyak barang berharga. Meskipun membawa banyak barang berharga yang bisa dipegang erat/dipeluk selama di dalam kabin pesawat, namun hal ini tetap bisa ketahuan saat melewati sensor sinar x di bandara. Bisa jadi hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan petugas yang berakibat akan banyak yang mengetahui bahwa yang bersangkutan membawa barang berharga. Tentu akan banyak pertanyaan yang harus dijawab dan bisa-bisa tidak diikutkan dalam penerbangan sesuai jadwal.

Hal ini akan membuat beberapa orang mengetahui keberadaan barang berharga tersebut yang bisa menimbulkan berbagai persepsi. Akhirnya mengambil resiko besar dengan menaruh barang berharga di bagasi pesawat dan tidak memberitahukannya kepada petugas check in (bila diberitahu petugas bisa menolak atau malah menyuruh yang bersangkutan mengasuransikannya terlebih dahulu). Barang berharga dikemas sedemikian rupa di dalam tas dengan harapan tidak akan terdeteksi/ketahuan oleh para pencuri.

Ketiga, mereka yang punya harta kelewat banyak. Mungkin saking kaya rayanya, mereka tidak takut kehilangan barang berharga sehingga dengan berani menyimpannya dalam tas untuk dimasukkan dalam bagasi pesawat. Bisa jadi cukup banyak yang seperti ini.

Ada kemungkinan barang-barang mereka selamat, tidak mengalami pencurian sehingga tidak kapok membawa barang berharga ke dalam bagasi pesawat. Atau bisa juga barang-barang berharaga tersebut hilang dicuri, namun saking banyaknya harta kekayaaan yang dimiliki, mereka tidak ribut apalagi menuntut.

Meskipun begitu, kita semua tentu masih ingat di mana banyak media yang memberitakan ada penumpang pesawat yang menuntut sebuah maskapai karena kehilangan barang berharga bernilai miliaran yang disimpannya di dalam tas/koper yang dimasukkan dalam bagasi tercatat.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Dalam tiket versi lama yang terdiri beberapa halaman, sebenarnya sudah jelas tertulis, penumpang dilarang membawa barang berbahaya, barang berharga ,uang dimasukkan dalam bagasi. Dan maskapai tidak bertanggung jawab atas semua kehilangan barnag dan uang tersebut.

Demikian juuga dalam e-tiket print dan versi email tiket, semua masih sama aturannya. Namun budaya membaca di masyarakat kita masih kurang, pengumuman penting tersebut nampaknya banyak diabaikan.

Sebagai orang berakal sehat dan sayang terhadap barang berharga yang dimiliki, tentulah kita tidak akan mengambil resiko besar dengan menyimpan barang berharga di dalam tas/koper yang akan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.

Sebagai penumpang kita harus peduli dan berusaha tahu hak dan kewajiban serta klausul dalam penerbangan khususnya terkait bagasi. Semua itu bisa kita baca dan ketahui di dalam ketentuan yang tertulis di dalam tiket ataupun dengan bertanya pada petugas maskapai penerbangan.

Dengan tetap menaruh simpati dan ikut prihatin terhadap kehilangan barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi pesawat, namun yang bersangkutan harus berbesar hati terhadap peristiwa yang terjadi, karena hal tersebut disebabkan karena kesalahan/kelalainnya sendiri.

Untuk kita semua para konsumen penerbangan, mari berusaha menjadi penumpang yang cerdas. Luangkan waktu untuk mengetahui klausul dalam penerbangan, dengan membaca yang tertera dalam tiket atau bertanya pada petugas/mereka yang lebih tahu. Jangan kuatir mudah bukan, dan selamat menikmati penerbangan Anda.

Oleh: Arista Atmadjati, Direktur AIAC Aviation

Related Posts

1 of 3,147