Hukum

Tahan Raden Priyono, Djoko Harsono dan Terbitkan Red Notice Honggo Wendratmo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi telah dinyatakan lengkap (P21) kasus Kondensat oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu 3 Januari 2018 lalu, Pergerakan Pemuda Merah Putih mendesak Polri dan Kejaksaan segera menahan kembali tersangka kasus Kondensat atas nama Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas), Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas).

Pada Kamis malam 11 Februari 2016, Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan. Namun, penahanan keduanya ditangguhkan dengan alasan sakit sehingga harus dirawat di luar tahanan. Pada Senin 8 Januari 2018, rencananya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejaksaan Agung. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, Bareskrim memulangkan dua tersangka tersebut,” kata Koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshory Putra dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Wenry mengatakan, terkait tersangka Honggo Wendratmo (salah satu pendiri PT TPPI), pihaknya juga mendesak agar Mabes Polri merealisasikan penerbitan red notice atas tersangka.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pada 30 Mei 2016, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu Brigjen (Pol) Agus Rianto menyatakan Bareskrim Polri telah mengeluarkan DPO terhadap tersangka. Lanjut, Brigjen (Pol) Agus Rianto juga menyatakan bahwa Mabes Polri akan mengeluarkan red notice untuk tersangka. Namun, hingga kini tidak jelas kelanjutannya.

“Kami mengindikasikan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh para tersangka kasus Kondensat, bila ketiganya tidak segera ditahan kembali,” tegasnya.

Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, kata dia, maka penahanan terhadap para tersangka harus dipercepat untuk menghindari upaya-upaya pihak tertentu yang tidak ingin ada tersangka baru selain Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo.

“Kami duga kuat kasus Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 38 triliun (total lost sesuai audit BPK) melibatkan orang-orang besar di negeri ini,” cetusnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 4