Hukum

Taat Hukum, Gubernur Sultra Penuhi Panggilan KPK

Nur Alam/Foto:IST
Nur Alam/Foto:IST

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, hari ini, Senin, (24/10/2016) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam tiba sekira pukul 11:00 WIB.

Sebelum bergegas menuju ruang pemeriksaan, Nur Alam mengaku dirinya akan diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) guna mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP). Menurutnya kedatangannya kali ini merupakan sebuah bentuk bukti ketaatannya pada hukum yang berlaku di negeri ini. Dia juga berjanji akan kooperatif selama menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK.

“Saya akan taat hukum,” singkatnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (24/10/2016).

Pemeriksaan ini merupakan yang perdana yang dijalani Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) guna mendapatkan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP).

Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. Beberapa waktu lalu KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Diketahui KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus ini pada 23 Agustus 2016. Sejak menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, KPK hanya memeriksa para saksi Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Setiawan, Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi, dan sejumlah pihak lainnya yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini.

Bahkan baru-baru ini penyidik Lembaga Antikorupsi ini menjemput paksa salah satu saksi bernama Ridho Insani. Dia merupakan PNS Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Selama pemeriksaan tim penyidik KPK menanyakan soal kebijakan-kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), khususnya saat dibawah kepemimpinan Gubernur Nur Alam.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap beberapa orang. Mereka diantaranya Direktur Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi, dan Direktur PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Nur Alam sendiri telah melakukan upaya untuk melepaskan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun Pengadilan tidak mengabulkan gugatan tersebut sehingga Nur Alam harus menjalani proses hukumnya kembali. (Restu)

Related Posts

1 of 5