Berita UtamaHukum

Sutan Batoeghana Dirawat di Rumah Sakit, KPK Turut Prihatin

NUSANTARANEWS.CO – Kondisi kesehatan terpidana kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana sedang tidak dalam kondisi baik. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, Politikus Partai Demokrat itu sudah menjalani perawatan selama 1 minggu di Rumah Sakit Medistra Jakarta.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko bercerita pada tanggal 11 Oktober 2016, Sutan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Bandung, Jawa Barat. Kemudian dokter dari rumah sakit tersebut memberikan rujukan agar Sutan dirawat disalah satu rumah sakit yang di kawasan Jakarta. Kemudian atas izin dari pimpinan, Sutan pun dibawa ke Jakarta untuk segera ditindaklanjuti kesehatannya.

“Memang kondisinya agak menurun, makanya dirujuk ke Jakarta. Yah sepertinya kaya liver gitu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (25/10/2016).

KPK Turut Prihatin

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku turut prihatin dengan kondisi kesehatan yang menimpa Sutan. Dia berharap Sutan bisa segera lekas sembuh.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

“Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh,” tutur Priharsa terpisah.

Menurut Priharsa jika yang bersangkutan sudah dieksekusi ke lapas, merupakan wewenangnya Direktorat Jenderel (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi diizinkannya atau tidak yang bersangkutan untuk berobat itu kewenangannya Ditjen PAS.

“Kalau nanti dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS,” tukas Harsa.

Diketahui, pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP (Berita Acara Peneriksaan) Rudi dan berulang kali disebut di persidangan.

Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tahun 2015 memvonis Sutan dengan ganjaran pidana 10 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun penjara. Hukuman itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015, di mana pada tingkat kasasi Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman penjara selama 12 tahun dan mencabut hak Sutan untuk dipilih sebagai pejabat publik.

Selain dicabut hak politiknya, Sutan juga dikenai denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. MA juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan sebuah mobil Toyota Alphard.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agung menilai Sutan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Restu)

Related Posts

1 of 10