HukumPolitik

Surya Paloh Diperiksa KPK Atas Permintaan Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut, Apa Kaitannya?

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020 dengan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap alias BPN.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK melakukan penjadwalan pemeriksan terhadap Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Permintaan pemeriksaan terhadap Surya Paloh sendiri atas dasar dari permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap.

“Namun perihal saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat, (9/9/2016).

Selain pemilik stasiun televisi Metro TV, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota DPR RI Panda Nabababn. Seperti hal nya dengan Surya Paloh, Panda juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi utuk kasus dan tersangka yang sama.

Budiamn ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tujuh orang anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 lainnya. Mereka diantaranya adalah anggota fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota fraksi PPP Bustami, anggota fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota fraksi Demokrat Guntur Manurung.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 201; Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013; ketiga, pengesahan (APBD)Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015. (Restu)

Related Posts

1 of 22