Oleh: Agus Harta
NUSANTARANEWS.CO – Semakin gemilang karirnya di partai kuning, jadilah ia sang pengatur pendanaan. Tahun 2010 saya mulai membaca perjalanan karir politiknya. Konon cerita perjalanan hidupnya pernah jadi supir taksi hingga menjadi supir pribadi hingga menjadi pebisnis yang sukses. Nasib politik yang dimilikinya telah mencuat menjadi orang berpengaruh di partai kuning. Saya mulai mengenal dan mengejarnya ketika ada dugaan korupsi import beras vietnam. Namun si ketua kuning tersebut lolos dari jeratan hukum.
Beberapa tahun kemudian si ketua kuning disebut dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau Pospenas, dan si ketua kuning itu kembali lolos tanpa jeratan hukum.
Tak lama kemudian, dalam kasus gratifikasi terhadap Gratifikasi Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada, nama ketua itu juga kembali disebut dan masuk lingkaran. Hebatnya ketua si kuning lolos lagi sari jeratan hukum. Dalam kontestasi mega proyek, nama ketua Kuning selalu diterpa dengan tuduhan-tuduhan korupsi yang merugikan negara. Nama ketua kuning itu kembali disebut namanya menjadi aktor mafia migas, namun seperti biasa si ketua kuning itu lolos lagi.
Belum lama ini dalam kasus skandal, “Papa Minta Saham” yang melibatkan orang nomor wahid di negeri ini, kembali menyebut namanya. Hingga jabatan si ketua kuning yang saat itu menjabat ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan. Seperti belut/sidat, gaya dan pola main si ketua kuning ini, sangat licin. Selang beberapa bulan jabatan ketua DPR itu kembali direbut.
Belakangan, kasus yang masih hangat dibicarakan dimata publik, tentang skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektroni atau e-KTP, nama ketua itu kembali disebut, bahkan sebagaimana dilansir dibeberapa media, si ketua kuning itu sebagai pengendalian atau orang yang punya peran aktif dalam kasus korupsi tersebut. Mari kita lihat, supermasi hukum diera kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla, nikmatnya, kita melihatnya sambil memakan “Tahu Bulat”.
Renungan
Sepanjang perjalannya, Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya, UU No.24 Tahun 1960, UU No.3 Tahun 1971, UU No.31 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2001, dan UU No.30 Tahun 2002. Terus mengalami perubahan. Konstitusi tidak dapat menjamin seratus persen, bisa memberikan sanksi pidana kepada para koruptor !.
Padahal dalam UUD 1945, telah di tegaskan, bahwa korupsi yang merugikan Hak asasi sosial dan ekonomi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama masyarakat dan bangsa Indonesia. Dalam praktek bernegara berbanding terbalik, kenyataannya menunjukan, bagaimana penegakkan hukum seakan mandeg menghadapi para cukong dan koruptor.
Apa penyebab utamanya, penegakan hukum bisa mandeg, jelas jawabannya adalah, terdapat indikasi tebang pilih, itulah yang menjadi penyebab mandegnya penegakan hukum di negeri ini.
Keunikan kasus-kasus korupsi mudah muncul dengan adanya tekanan dan opini publik, akan tetapi kenapa sering juga hilang kasus yang sudah terpublikasi. Mungkin karena pengalihan opini yang diciptakan oleh para cukong sebagai “Konspirasi”, atau karena sifat masyarakat kita dan aktivis gerakan yang mudah lupa dan mudah memaafkan, dan itu hanya terjadi di negeri antah berantah ini. []
Penulis Adalah, Wasekjen Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda di Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.