Peristiwa

Surat Terbuka Untuk Wakapolda Metro Jaya

NUSANTTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro pada Jumat, 2 Maret 2018 mengirim surat terbuka kepada Wakapolda (Wakil Kepala Polisi Daerah) Metro Jaya. Dalam surat terbuka tersebut, Suryokoco secara garis besar meminta kepada polisi untuk tetap profesional dalam menjalankan semua tugas dan fungsi (tupoksi) melayani rakyat. Adapun isi surat terbuka Suryokoco Suryoputro adalah sebagai berikut:

Kepada
Wakapolda Metro Jaya

Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Komisi Kepolisian Nasional
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Dengan Hormat

Terkait dengan 2.704 personel polisi bakal mengicar pengemudi mobil yang menggunakan ponsel dan merokok, yang disapaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018), Kami Komunitas Perokok Bijak sangat mendukung Penegakan aturan tertib berkendara.

Saat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

“Hilang konsentrasi saat berkendara itu tidak hanya dalam kondisi mabuk, tetapi juga merokok dan mendengarkan musik pakai headset juga bisa mengurangi konsentrasi berkendara,” Katanya.
Saat kami baca dimedia (detik) Budiyanto mengatakan merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu, Kami akhirnya harus belajar Perundang Undangan.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 (1) berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang kemudian ditambah penjelasan Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Polisi Jangan Tidak Profesional

Kami sangat mendukung kerja Polisi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam hal mendukung kerja mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri, maka kami sampaikan apa itu Profesinal.

Untuk menjadi seorang yang profesional setidaknya harus memiliki minimal 5 ciri berikut (1) Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi (2) Memiliki kode etik, (3) Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi, (4) Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat (5) Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.

Dimana Profesionalitas seorang Polisi ketika dia melakukan tindakan yang bertentangan atau tidak diatur dalam peraturan perundangan? Tidak ada satu katapun dalam tubuh pasal 106 dan penjelasannya yang menyebut kata rokok, mengapa wakapolda menyebutkan tentang Merokok mengganggu konsentrasi.

Kalo Wakapolda berhak menterjemahkan sendiri pasal dalam UU, apakah ini sebuah profesionalitas ? Karena bisa saja berkendara bersama pacar, makan atau minum sambil mengemudi adakan dimasukkan katagori mengurangi konsntrasi dan bisa ditindak baik didenda atau dipenjara.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Apakah Etis menterjemahkan UU yang sudah sangat jelas dan tegas dengan semaunya sendiri ? Dimana tanggungjawab profesi dan integritas seorang polisi yang bertugas penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, ketika hukum tidak ditegakkan berdasarkan apa yang ada tetapi diterjemahkan sesuka hati. Polisi sedang mengabdi pada masyarakat banyak atau sedang mengabdi pada sekelompok orang yang anti rokok? sungguh banyak pertanyaan yang kemudian timbul atas rencana perlakukan yang tidak etis, tidak elok dan tidak mendasar pada peraturan yang da terhadapap kami para perokok.

Bapak Presiden Jokowi, Para anggota Kompolnas, Bapak Kapolri Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Idham Aziz. Mohon ditinjau kembali rencana penindakan terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan merokok saat mengemudi dan berkendara.

Salam Hormat Untuk para pejabat
Rokok Bukan Narkoba,
Merokok adalah tindakan legal (*)

Related Posts

1 of 2