Ekonomi

Surat Dirjen Ketenagalistrikan Bunuh Investasi Listrik Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Surat Dirjen Ketenagalistrikan yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang seluruh kontrak yang sudah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah pada kesepakatan business to business PLN dengan pembangkit swasta (IPP/independent power producer).

Pengamat Energi Listrik Fabby Tumiwa mengatakan, surat tersebut menjadi catatan buruk dalam investasi ketenagalistrikan di tanah air. “Intervensi regulator dalam kesepakatan business to business antara PLN dan IPP menjadi catatan buruk. Sebab regulator jangan sampai terlalu campur tangan ke dalam perjanjian bisnis perseroan,” ujar Fabby seperti dikutip keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).

Dia mengatakan, intervensi tersebut membuat iklim investasi di ketenagalistrikan nasional makin tidak stabil. “Surat itu menimbulkan ketidakpastian bagi swasta dan investor. Iklim investasinya makin tidak stabil. Ke depan, siapa lagi yang bisa percaya kalau negara ini butuh investasi listrik ke depan,” paparnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Dikatakan Fabby, 15 hingga 20 tahun lalu, tidak ada swasta yang berani berinvestasi pembangkit di Indonesia. Pihak swasta hanya berani berinvestasi bila ada jaminan dari pemerintah. “Sebab iklim investasinya dan regulasi saat itu sangat buruk. Kalau tidak ada jaminan, tidak ada yang berani,” ujar dia. Namun, kemudian pemerintah mulai melakukan perbaikkan iklim usaha dengan membuat regulasi yang bersahabat dengan dunia usaha.”Kemudian baru masuk banyak pihak swasta,” ucap dia.

Dalam dua tahun  terakhir, iklim dan regulasi semakin mempersulit dunia usaha. Dunia usaha yang meminta insentif justru diberikan regulasi yang semakin mempersulit dan sering berubah-ubah. “Investasi swasta di negara ini sama sekali tidak ada regulasi yang memproteksinya. Tidak ada regulasi yang menjadi dasar pijakan bersama. Sangat tergantung mood dari menteri atau pejabatnya,” terang Fabby.

Sebagaimana diketahui, PLN siap mengevaluasi sejumlah PPA yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan. Ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW. PLN melobi agar IPP pembangun pembangkit menjual listriknya dengan harga di bawah US$ 6 sen per kWh. (red)

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 14