Berita UtamaKesehatanLintas NusaPolitikTerbaru

Supaad Hadianto Minta Pemerintah Gunakan Juga Vaksin Nusantara

Supaad Hadianto Minta Pemerintah Gunakan Juga Vaksin Nusantara
Supaad Hadianto minta pemerintah gunakan juga vaksin Nusantara/Foto: Anggota DPRD Kalimantan Utara, Supaad Hadianto. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tarakan – Upaya Pemerintah dalam mengkampanyekan vaksinasi terbilang cukup berhasil. Faktanya, saat ini amino masyarakat untuk divaksin sangat tinggi. Namun kemudian terjadi persoalan ketika antusiasme masyarakat justru tidak dibarengi dengan ketersediaan vaksin sendiri.

“Seperti yang terjadi saat ini terutama di Kaltara (Kalimantan Utara), pada saat masyarakat sudah antusias untuk divaksin, malah vaksin nya sendiri tidak tersedia,” tutur Anggota DPRD Kalimantan Utara, Supaad Hadiyanto melalui telepon selulernya, Sabtu (7/8).

Seharusnya mensosialisasikan vaksinasi tersebut, menurutnya, Pemerintah terlebih dulu harus melakukan pemetaan. Sehingga vaksin yang dikeluarkan akan tepat dengan jumlah penerima.

“Kebijakan itu harus dibarengi dengan praktik di lapangan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tandasnya

Lebih parah lagi, ungkap Supaad, bukanya lakukan evaluasi terhadap kebijakan yang kurang maksimal, Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan lain yang memperparah keadaan yakni mempersyaratkan surat keterangan (sertifikat) sudah menjalani vaksinasi bagi orang yang akan memasuki atau keluar daerah dengan status PPKM.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Supaad mengingatkan bahwa sampai saat ini Indonesia belum menerapkan Lockdown, melakukan perjalanan ke daerah lain untuk kepentingan darurat masih diperbolehkan. Sehingga dengan adanya syarat berupa sertifikat vaksinasi tersebut, Pemerintah seakan-akan sedang menggiring masyarakat untuk tidak mempercayai kinerjanya.

“Coba kita bayangkan, warga yang mempunyai kepentingan darurat tidak dapat melakukan perjalanan karena tidak mempunyai surat vaksinasi. Sedangkan yang bersangkutan ingin divaksin tapi vaksinnya sendiri tidak tersedia. Yang salah Pemerintah atau masyarakatnya?,” kata Supaad.

Politisi Partai Nasdem itu menampik dengan tegas alasan tidak adanya vaksin. Pasalnya, saat ini putra-putri Indonesia sudah mampu membuat vaksin Covid-19 yakni vaksin Nusantara. Sehingga alasan tidak adanya vaksin di beberapa daerah seperti di Kaltara saat ini, menurutnya hanya sebuah cara yang terbilang sangat aneh.

Ia justru mempertanyakan sikap pihak-pihak yang tidak memberikan izin digunakannya vaksin Nusantara tersebut. Padahal vaksin tersebut secara medis sudah terbukti bahkan beberapa tokoh anggota Komisi IX DPR RI, Aburizal Bakrie, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah, dan yang terbaru Moeldoko, ramai-ramai bersedia menerima dosis vaksin Nusantara.

Baca Juga:  Sering Dikeluhkan Masyarakat, Golkar Minta Tambahan Sekolah SMA Baru di Surabaya

Menurut Supaad, jika menang terbukti aman untuk digunakan, seharusnya semua pihak mendukung keberadaan vaksin Nusantara yang merupakan karya dalam negeri. Namun Supaad enggan berkomentar mengenai adanya unsur bisnis dalam program vaksinasi saat ini. Namun Supaad mengecam siapapun yang mengambil keuntungan dari terjadinya bencana.

“Semoga tidak ada yang seperti itu. Tapi jika ada yang berkepentingan pribadi sehingga memunculkan penolakan terhadap keberadaan vaksin Nusantara, maka ia adalah pihak yang sama sekali tak berperikemanusiaan karena tega mengambil keuntungan dari bencana,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, vaksin yang diprakarsai oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sejak awal kemunculannya banyak diwarnai kontroversi. Vaksin Covid-19 berbasis sel dendritik ini tidak mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melanjutkan uji klinis.

Vaksin Nusantara diketahui pertama kali muncul dengan nama ‘Joglosemar’ pada Desember 2020. Vaksin digarap oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (Rama Pharma) bekerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, AIVITA Biomedical, selaku pemasok teknologi dendritik yang digunakan untuk membuat vaksin berdasarkan ketetapan KMK No.HK.01.07/MENKES/2646/2020.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak memberi izin vaksin Nusantara dilanjutkan ke uji klinis tahap kedua. Alasannya karena masih ditemukan prosedur pelaksanaan uji klinis tahap pertama yang tidak sesuai dengan kaidah penelitian. (ES)

Related Posts

1 of 3,049