Hukum

Sudah Tawari Bantuan Hukum, Pemprov Jatim Bantah Tak Tanggung Jawab Soal Perkara Pidana Dua Eks Kadisnya

mohammad basuki, pemprov jatim, mantan kadis jatim, kadisbun jatim, kadisperindag jatim, dprd jatim, bkd jatim, kepala bkd jatim, nusantaranews, nusantara, anon surahno, perkara pidana, nusantara news, korpri jatim
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno. (Foto: NUSNATARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno membantah kalau Pemprov Jatim tak bertanggungjawab terkait pemberian advokasi terhadap dua pejabat mantan kadis (kepala dinas) yang tersangkut perkara pidana.

“Sudah ada tawaran dari Korpri untuk pendampingan hukum bagi dua pejabat tersebut. Tak benar kalau kami lepas tanggungjawab,” jelasnya di Surabaya, selasa (16/10/2018).

Anom mengakui kalau selama dalam proses perkara hukum menjerat kepala dinas dalam urusan hukum, hak-hak kepala dinas tersebut dihentikan sementara.

”Sejumlah tunjangan jabatan dan lain-lainnya dihentikan sementara sampai ada putusan dari pengadilan. Jika sudah ada putusan kalau tak bersalah maka akan diserahkan semuanya hak-haknya. Namun, jika ada putusan bersalah secara otomatis akan hilang,” jelasnya.

Baca juga: Dua Pejabatnya Tersandung Masalah Hukum, Pemprov Jawa Timur Lepas Tanggung Jawab

Ditambahkan oleh Anom Surahno, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat dengan aturan yang mengikatnya yang disebut dengan ekstra ordinary.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

”Dalam extra ordinary tersebut yaitu terjerat Pidkor (pidana korupsi), Narkotika dan Teroris maka yang bersangkutan langsung dilakukan pemberhentian tidak hormat. Ini sudah tak bisa ditawar lagi,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim kecewa berat dengan sikap petinggi di lingkungan Pemprov Jatim. Alasannya, tak ada perhatian sama sekali dari Pemprov Jatim ketika PNS tersandung masalah hukum.

Hal ini dialami oleh mantan Kadisbun Jatim Samsul Arifin dan mantan Kadisperindag Jatim Ardi Prasetyo. Dua mantan pejabat tersebut tersandung kasus dalam pengembangan OTT KPK ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Basuki.

“Selama menghadapi kasus ini tak ada sama sekali perhatiannya Pemprov,” ungkapnya di Surabaya, Senin (15/10).

Samsul mengatakan perlakuan tersebut tak sesuai dengan pengabdiannya selama menjadi PNS dilingkungan Pemprov Jatim. ”Di sapa saja tak pernah sama sekali,” jelasnya.

Pewarta: Setya N
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,167