Hukum

Sudah Tak Sah Jadi Ketum Nasdem, Surya Paloh Dilaporkan Ke PN Jakpus

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (Foto: haryphotography)
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (Foto: haryphotography)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kader Partai Nasdem (Nasional Demokrat), Kisman Latumakulita didampingi 4 tim lawyernya, pada Rabu (6/2/2019) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh. Pelaporan ini menyusul kini status Suryo Paloh disebut sudah tidak sah lagi sebagai ketua umum partai.

Kepada redaksi NUSANTARANEWS.CO, Kisman Latumakulita mengaku sudah menyerahkan surat gugatannya ke PN Jakpus. “Iya sudah didaftar di PN pusat,” ungkapnya.

Baca Juga: Surya Paloh Dinilai Abaikan Mekanisme Demokrasi di Partai Nasdem

Mengenai isi gugatannya, Kisman mengatakan bahwa sesuai SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2013, maka kedudukan Surya Paloh sudah tidak sah sebagai ketum partai.

Dirinya menambahkan, tercatat sejak 6 Maret 2018 lalu, masa jabatan Surya Paloh sudah berakhir. Dengan kata lain, harus ada pergantian kepemimpinan.

“Menetapkan Surya Paloh tidak lagi sah sebagai ketua Umum Partai Nasdem, karena masa jabatannya sudah berakhir 6 Maret 2018, sesuai SK Menkumham No: M.HH.03.AH.11.01 Tahun 2013 yang ditandatangani Amir Syamsudin tanggal 6 Maret 2013,” ujar Kisman.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Baca Juga: Kader Nasdem: Surya Paloh Kehilangan Legitimasi Politik dan Demokrasi

Setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, dirinya baru akan melakukan langkah selanjutnya sembari menunggu hasil keputusan dari pihak pengadilan.

“Kita tunggu hasil putusan pengadilan apa,” terangnya.

Sebagain informasi, Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum di Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Surya Paloh berakhir sejak 6 Maret 2018.

Karena, berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai, dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,056