Berita UtamaEkonomiFeatured

Sudah Mestinya Negara Tak Boleh Diam Soal Dana CSR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam kesempatan di Balai Kartini Jum’at 18 Agustus 2017 kemarin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membocorkan tentang upaya pemerintah yang hendak mengelola dana CSR (Corporates Social Responsibility) untuk membantu meningkatkan taraf masyarakat miskin. Apa yang dikatakan Rini mengenai CSR sejatinya benar. Bahwa CSR bukan sebatas memberi bantuan, melainkan juga turut serta menyentuh langsung masyarakat.

Saat ini banyak perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang apabila dikelola secara baik dan benar, maka hasil dari dana CSR itu bisa digunakan untuk mendorong meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu artinya, cukup mengandalkan dana CSR saja sebagaimana diungkapkan menteri Rini, itu masuk akal.

CSR atau yang dulu dikenal dengan istilah Pajak Negarif merupakan satu-satunya instrumen yang diwariskan sosialisme di dalam kapitalisme. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada orang miskin yang tersingkir dari pembangunan sistem kapitalis (perusahaan).

Namun persoalan dewasa ini justru mengalami tumpang tindih. Pasalnya banyak ditemukan fenomena dana CSR sengaja disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Misalnya, dalam kasus Pilkada DKI Jakarta Februari 2017 lalu, ditemukan dana CSR dari perusahaan Cina justru digunakan dan dimanfaatkan untuk membiaya operasional suatu partai pendukung.

Baca Juga:  Bupati Paparkan Program Prioritas Saat Safari Ramadhan di Sebatik

Kasus-kasus dana CSR dari berbagai perusahaan yang mengalir ke lembaga ormas dan parpol sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.  Pertanyaanya, sejak kapan ormas, parpol dan menjadi orang miskin? Ironisnya, negara seolah diam menanggapi rahasia umum tersebut.

Maka, dengan wacana pemerintah yang hendak mengupayakan penggunaan dana CSR sebagaimana disampaikan oleh Menteri Rini Soemarno sudah selayaknya harus apresiasi dan disambut dengan baik. Sekalipun, upaya negara memanfaatkan dana CSR untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin ini sebenarnya sudah lama diinisiasi.

Akhir tahun 1980 misalnya, Presiden Soeharto pernah mencobanya. Saat itu, Soeharto sengaja melakukan uji coba dengan mengumpulkan perusahaan-perusahaan terbesar bernama Kelompok Jimbaran dan Prasetya untuk menerbitkan Pajak Negatif.

Dalam perkembangannya Pajak Negatif ini kemudian lebih dikenal dengan istilah CSR. Yakni sebagai bentuk pertanggung jawaban dampak sosial dari korporasi atas pelaksanaan sistem kapitalisme.

Tokoh Mazhab Ekonomi Rasional, Milton Friedman menjelaskan bahwa untuk menyelamatkan kelompok yang tersingkir akibat sistem kapitalisme adalah kapitalisme itu sendiri. Caranya dengan menerapkan sistem Pajak Negatif (CSR). Sasarannya adalah mereka (kelompok masyarakat) yang tersingkir dari pembangunan dalam teori Ilmu Ekonomi.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jatim Dilantik, Inilah Pesan Anik Maslachah

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10