Hukum

Suap Pejabat Pajak 1,9 Miliar, Petinggi PT EKP Divonis 3 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Director Country PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa kasus suap kepada Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Majelis berpendapat, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dalam dakwaan pertama. Sesuai dakwaan pertama, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap kepada Handang Soekarno sebanyak US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Suap diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN), masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Hakim menilai, Rajamohanan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pertimbangannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, Rajamohanan dinilai tidak mendukung Pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Adapun, putusan ini lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Rajamohanan dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 3