Hukum

Suap Panitera PN Jaksel, Advokat Dituntut 3 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Akhmad Zaini kembali digelar, Kamis, (14/12/2017). Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara tiga tahun.

“Kami menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo.

Jaksa meyakini Zaini terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Selain itu, uang itu juga diberikan agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata, agar menolak gugatan Eastern Jason dan menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine. Adapun uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Menurut jaksa, perbuatan Zaini tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Karenanya Jaksa juga menuntut agar Zaini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Meski demikian, Zaini bersikap sopan dan jujur, sehingga mempercepat persidangan. Selain itu, Zaini mengakui perbuatan, menyesal dan masih memiliki tanggungan.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi US$ 7,6 juta dan Sin$ 131.000. Dalam perkara itu, Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Zaini diyakini oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available