Hukum

Suap Hakim MK, KPK Periksa Sekjen PPSK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua, sebelumnya pada pertengahan Februari Rochadi juga pernah dijadwalkan diperiksa.

Rochadi akan diperiksa terkait kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Rochadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Basuki Hariman (BHR) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Basuki diduga memberikan suap kepada Hakim Kosntitusi Patrialis Akbar. Suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki sendiri merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging. Basuki, kepada Patrialis Akbar menjanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Akibat perbuatannya itu, Basuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrialis Akbar disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 205