Hukum

Suap Hakim MK; KPK Kemungkinan Jerat Perusahaan Importir Daging

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat korporasi milik Basuki Hariman (BHR) yang diduga menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kemungkinan untuk menuntut perusahaannya sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk tanggung jawab pidana korporasi,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Jakarta, Jumat, (27/1/2017).

Syarif menilai, pemidaan terhadap perusahaan milik Basuki perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Tanpa pemidaan terhadap perusahaan, Syarif yakin perusahaan tersebut akan tetap beroperasi dan berpotensi kembali melakukan tindakan yang terkategori korupsi, meskipun nanti Basukinya telah dihukum.

“Contohnya, pemberinya sudah (dipidana), korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan korupsi. Ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan,” ucap dia.

Hal tersebut dikatakan Syarif bukan tanpa alasan, sebab Basuki melalui perusahaannya CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama sempat menjadi rekanan bisnis di Kementerian Pertanian untuk urusan impor daging bersama PT Indoguna Utama.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Belakangan tepatnya pada tahun 2013 silam, terungkap kasus suap impor daging yang melibatkan PT Indoguna dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Suap juga melibatkan sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus suap impor daging Basuki pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Meski saat itu ia hanya sebagai saksi, rupanya KPK telah mencium aroma busuk bahwa Basuki memanfaatkan kedekatannya dengan mantan anggota Majelis Syuro PKS, Suripto yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan untuk menekan pejabat Kementerian Pertanian.

“Memang benar pemberi ini pernah diperiksa KPK berhubungan dengan kasus impor daging sapi yang dulu ditangani KPK,” kata Syarif.

Karenanya Syarif mengaku tak habis pikir dengan suap yang diduga dilakukan Basuki kepada Patrialis saat ini. Menurutnya sebagai orang yang pernah diperiksa, Basuki seharusnya tidak lagi melakukan cara-cara ilegal dalam menjalankan bisnisnya. Apalagi, daging merupakan komoditas penting.

“Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini,” tuntasnya.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

KPK kini memang bisa menjerat korporasi dalam kasus suap menyusul adanya peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah dikeluarkan akhir Desember 2016 kemarin.

Dalam kasus ini sendiri, lembaga antirasuah ini telah menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebut diantaranya hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta Kamaludin; Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging; dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.

Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin selaku temannya sebagai perantara. Suap ini diberikan agar MK menolak judicial review terhadap UU yang diajukan oleh Organisasi Peternakan.

Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar US$ 20.000 dan SGD 200.000 untuk memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka  melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 595