Hukum

Suap Hakim Ifa Sudewi, Saipul Jamil Ditipu Rohadi?

Saipul Jamil (SJ)/Foto via Liputan6
Saipul Jamil (SJ)/Foto  via Liputan6

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rohadi yakni Saipul Jamil rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sekitar 5 jam.

Arvid Saktyo, Kuasa Hukum Ipul menganggap bahwa, kliennya ditipu atas transaksi yang dilakukan oleh pengacara sebelumnya Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Rohadi. Ipul sendiri merupakan pihak yang diduga memberikan uang sebesar Rp 250 juta berkaitan dengan pengurusan perkara perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan Ipul.

“Ingin kami sampaikan dalam pemeriksaan hari ini adalah bahwa bang Ipul baik bang Samsul (Kakak kandungnya Ipul) di sini menjadi korban penipuan,” tegasnya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (16/1/2017).

Dia melihat hal ini adalah kasus penipuan sehingga masuk kedalam pidana umum.

“Dalam sidang bang Samsul sebelumnya, kita sudah memeriksa saksi-saksi. Dimana ada oknum-oknum dari pengadilan, petugas pengadilan disini yang memanfaatkan perkara ini dan mengambil keuntungan dari perkara ini. Jadi saya tegaskan lagi baik bang Ipul maupun bang Samsul di sini menjadi korban,” katanya mempertegas kembali.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Apalagi lanjut dia, kliennya juga tidak pernah menjalin komunikasi dengan Hakim Ifa Sudewi yang menyidangkan kasus tersebut.

“Ibu Ifa Sudewi sudah diperiksa, tidak ada komunikasi antara Ibu Ifa dan bang Samsul, Bu Ifa dengan ibu Bertha terkait perkara ini. Terlebih lagi ibu Ifa tidak pernah berkomunikasi dengan bapak Rohadi. Jadi ini lebih tegas dibilang penipuan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Rabu, (27/12/2016), KPK mantan suami pedangdut Dewi Peraik itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi. Penetapan tersangka terhadap SJM merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Rohadi dengan para tersangka sebelumnya.

Penetapan tersangka terhadap Ipul juga dianggap KPK, sudah berdasarkan pada bukti yang cukup. Dimana penyidik antirasuah menemukan adanya keterkaitan Ipul dengan tiga pemberi suap lainnya, yaitu kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K).

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Akibat perbuatannya itu, Ipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu penerima suap dari penyelenggara negara Rohadi, dan para pemberi suap Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K). Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut. (Restu)

Related Posts

1 of 420