Hukum

Suap APBDP Kota Malang, KPK Temukan Istilah Uang Pokir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan istilah uang ‘Pokir’ dalam penyidikan dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

“Diduga penggunaan istilah uang “Pokir” (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (18/10/2017).

Diketahui hari ini, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka adalah Mantan Sekda Kota Malang; Cipto Wiyono, dan sembilan anggota DPRD Kota Malang, yakni Ribut Harianto dari Fraksi Partai Golkar, Subur Triono dari Fraksi PAN, Zainudin dari Fraksi PKB, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Demokrat, Rahayu Sugiharti dari Fraksi Golkar, Sukarno dari Fraksi Golkar, Sahrawi dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN dan Abdul Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemungkinan istilah uang Pokir tersebut akan didalami kepada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini. Pasalnya penyidik tengah mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami,” tutup Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. ‎Arief ditetapkan tersangka atas dua kasus dugaan suap yang berbeda-beda di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Dia pun telah ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman, sebesar Rp250 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54