Oleh Reni Marlina*
NUSANTARANEWS.CO – Pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Namun, bagi masyarakat individu atau perusahaan pajak merupakan biaya atau yang akan mengurangi laba bersih.
Menurut Munawir (1997: 5), pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.
Pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Pajak pajak sebagai suatu pungutan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada undangundang, pungutannya dapat dipaksakan kepada subjek pajak di mana tidak dapat balas jasa secara langsung terhadap penggunanya.Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (budgetair) juga mempunyai fungsi lain seperti alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (regulair). Pajak sebagai alat anggaran juga dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah terutama kegiatan rutin. Kedua fungsi pajak di atas harus dijalankan secara seimbang karena apabila pengaturannya tidak dilaksanakan secara seimbang sangat berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian.
Jika keuntungan diperoleh perusahaan besar maka secara otomatis bebab atau biaya yang akan perusahaan bayarkan ke pemerintah juga besar. Berdasarkan fenomena inilah, masyarakat atau perusahaan masih banyak yang melanggar pembayaran pajak atau enggan untuk membayarkan pajak kepada pemerintah. Sehingga banyak masih banyak sekali masyarakat yang belum membayarkan hasil pajaknya ke masyarakat. Adapun penghambat pembayaran pajak ini didasari karena kurangnya edukasi pajak kepada masyarakat. Terlepas dari kesadaran sebagai warga negara, pada sebagian besar masyarakat tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Dalam hal demikian timbul perlawanan terhadap pajak yang dapat dibedakan menjadi :
- Perlawanan Pasif
Perlawanan pasif merupakan hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi. Masyarakat enggan (pasif) dalam membayar pajak disebabkan oleh pertama, perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Kedua, sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami dikarenakan kurangnya edukasi masif dari pemerintah. Ketiga, sistem pelaksanaan, kontrol dan evaluasi yang kurang baik.
- Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak. Seperti tax avoidence, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
Dalam hal ini perlawanan pasif yang terjadi di masyarakat kita, dapat di minimalisir dengan strategi yang di implementasikan oleh suatu organisasi. Kata Strategi berasal dari kata Strategos dalam bahasa yunani merupakan gabungan dari Stratos atau tentara dan ego atau pemimpin. Dengan kata lain Strategi ialah merupakan sebuah pola atau rencana yang mengintegrasi tujuan pokok suatu organisasi, kebijakan-kebijakan dan tahapan-tahapan kegiatan ke dalam suatu keseluruhan yang bersifat kohesif. Suatu strategi yang dirumuskan dengan baik, membantu menata dan mengalokasikan sumber-sumber daya suatu organisasi menjadi sebuah postur yang unik, serta bertahan, yang berlandaskan kompetensikompetensi internalnya relatif, dan kekurangan-kekurangannya, perubahanperubahan yang diantisipasi dalam lingkungan.
Menurut Hasibuan (2000:124): Strategi adalah cara untuk membantu organisasi mengatasi lingkungan yang selalu berubah dan membantu organisasi untuk memecahkan masalah terpenting yang dihadapi. Dengan strategi, organisasi dapat membangun kekuatan dan mengambil keuntungan dari peluang sembari mengatasi dan meminimalisir kelemahan dan ancaman dari luar.
Definisi di atas menitik beratkan strategi sebagai perencanaan dan manajemen yang berfungsi menunjukkan arah dan taktik operasional perencanaan untuk dilaksanakan oleh pimpinan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan definisi strategi di atas, maka konsep strategi dalam artikel ini adalah sebuah rencana atau arah tindakan yang sudah terpola atau tersusun yang digunakan suatu organisasi sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas atau kinerja. Dalam pengembangan strategi yang diajukan membutuhkan instrumen untuk menjadi tindakan manajerialnya khususnya dalam strategi edukasi pajak, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memerlukan pengingat dan edukasi secara berkesinambungan agar sadar akan pemungutan pajak.
Berdasarkan fenomena diatas, penulis merekomendasikan strategi yang tersusun, terorganisir untuk perlawanan pasif dari masyarakat yaitu dengan reklame pajak dan tempat penyuluhan pajak pada pos kamling yang ada di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan peraturan daerah kota makassar nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah, “Reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya di rancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.” Adapun strategi yang dirumuskan dengan instrumen ini,Menurut Hasibuan (2000: 2-4), strategi dalam organisasi dapat dirumuskan dengan perumusan fungsi-fungsi manajemen, yang meliputi:
a). Perencanaan (Planning) Perencanaan merupakan suatu fungsi vital dari manajemen,perencanaan berarti menentukan apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya.
b). Pengorganisasian (Organizing) Setelah organisasi menentukan fungsifungsi yang harus dijalankan, maka harus dibentuk suatu organisasi yang merupakan alat untuk mencapai tujuan.
c). Pelaksanaan (Actuating) Jika sudah mempunyai rencana dan organisasi yang akan melaksanakan rencana tersebut, maka selanjutnya adalah melakukan pekerjaan tersebut.
d). Pengawasan (Controlling) Pengawasan merupakan uatu tindakan mengamati, membandingkan pelaksanaan dengan rencana dan mengoreksinya jika terjadi penyimpangan dan jika perlu menyesuaikan kembali rencana yang dibuat.
Reklame yang dapat dilihat, dibaca oleh masyarakat luas dapat dijadikan instrumen baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan strategi organisasi diatas perencanaan pembuatan reklame tentang wajib pajak/prosedur pajak, pengorganisasian reklame dengan membuat tindakan manajerial dalam pemasangan di setiap daerah di seluruh indonesia menurut strategi diatas dapat memberikan sanksi bagi yang merusak reklame pajak. Adapun penulis merekomendasikan suatu tempat untuk biasa masyarakat berkumpul khususnya para keluarga. Salah satunya yaitu pos kamling.
Sedangkan pos kamling merupakan tempat berjaga/keamanan setiap malam yang ada di setiap kampung, kota ataupun perumahan. Biasanya yang berkumpul di pos kamling adalah kepala keluarga dari setiap rumah di lingkungan masyarakat. Reklame yang berdiri atau didirikan di dekat pos kamling akan memberikan kesadaran kepada masyarakat. Pos Kamling juga memberikan manfaat sebagai tempat edukasi kepada warga untuk prosedur pajak dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, strategi edukasi pajak melalui reklame dan pos kamling ini diharapkan menjadi sebuah instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak untuk pembangunan kesinambungan negara. Namun, dalam strategi edukasi ini, pemasangan reklame dan pos kamling ini harus disesuaikan dengan strategi organisasi yang disebutkan diatas agar dapat terencana, terstruktur dan memiliki tindakn manajerial yang ditunjang oleh pemerintahan.
*Reni Marlina, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Depok. Pemerhati Ekonomi Syariah, Pengisi Opini di Media Cetak atau Online, Aktivis Sosial dll. Selain aktif menulis, ia aktif di berbagai organisasi dan rajin mengikuti pelatihan-pelatihan.