Ekonomi

Stop Reklamasi, Pemprov DKI Bisa Beli Pulau yang Terlanjur Dibangun

NusantaraNews.co, Jakarta – Gubernur baru DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kampanye politiknya dulu tegas berjanji untuk memberhentikan mega proyek rekalamasi. Kendati hingga kini Gubernur Anies masih komitmen dengan janjinya, tetapi halangan dan rintangan tak mudah dilalui Gubenur yang didampingi Sandiaga Uno itu.

Belum adanya kepastian mutlak, apakah proyek pulau buatan di teluk Jakarta itu berlanjut atau tidak, sejumlah pihak memberikan masukan, tuntutan dan bahkan hujatan.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P. Simanjuntak menilai, dampak negatif lingkungan dari reklamasi, pemprov bisa mengundang lembaga independen yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan untuk membuat kajian.

“Berapa nilai kerugian materil dan immateriil atas kerusakan biota laut dan atas hilangnya sumber mata pencaharian nelayan teluk jakarta akibat pembangunan reklamasi,” kata Bastian dalam pesan singkatnya kepada Redaksi NusantaraNews.co, Jum’at (3/11/2017).

“Pengembang harus mengeluarkan biaya untuk pemulihan biota laut dan mengganti potensi pendapatan nelayan yang selama ini hilang akibat proyek reklamasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Dalam hal ancaman kedaulatan dan hegemoni bangsa asing di pulau reklamasi, lanjut Bastian, pemprov DKI lebih baik membeli pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun dengan harga perhitungan biaya pokok pembangunan dikurangi dengan nilai penyusutannya, lalu pengembang wajib menjual pulau tersebut kepada pemprov dki dengan harga jual rugi.

“Setelah pulau tersebut dimiliki oleh pemprov barulah pemprov bisa merencanakan akan diapakan pulau tersebut kedepannya,” hemat Bastian mengusulkan.

Ditambahkan Bastian, terkait dengan usulan Wakil Presiden Jusuf Kala, yang meminta pemprov meneruskan pembangunan pulau yang sudah terlanjur dibangun, menurut pandangan Geprindo usulan tersebut ada benarnya, namun sebelum langkah-langkah tersebut diambil harus dilakukan kajian terlebih dahulu dalam berbagai aspek, sebab disitu ada permasalahan pelanggaran administrasi, hukum pidana dan perdata, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan.

“Semuanya harus di kaji secara hati-hati dan matang. Setelah kajian selesai, barulah diambil keputusannya. Namun yang terpenting adalah pulau tersebut harus segera di ambil alih oleh pemprov DKI,” tandas Bastian.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 14