Peristiwa

Stop Kekerasan Jurnalis, Jika Merasa Dirugikan Pemberitaan Bisa Lapor Dewan Pers

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polemik kasus kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis kembali terjadi belakangan ini. Maka dari itu, Dewan Pers membahas tema ini dengan serius.

“Apapun alasannya, hal ini tidak bisa ditolerir dan harus dilawan kemudian harus dicegah jangan sampai terulang lagi di kemudian hari,” ujar anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi saat diskusi di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa pemimpinan redaksi beberapa media, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ketua Dewan Pers, dan wartawan yang telah menjadi korban kekerasan.

Imam Wahyudi menilai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan momentum yang berharga untuk perbaikan pers di Indonesia. “Agar tidak ada lagi gap antara kondisi dilapangan dengan news room yang sudah lama terjadi,” ucap dia.

Sementara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau disapa Stanley mengungkapkan keprihatinannya. “Kami Dewan Pers prihatin dengan situasi seperti ini. Kami juga sudah mengingatkan agar lebih berhati-hati menghadapi situasi seperti ini,” kata dia.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Stanley juga mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media bisa mengambil langkah dengan bijak, yaitu salah satunya dengan mengadukan secara resmi melalui Dewan Pers, ke media yang bersangkutan, atau lembaga pers resmi lainnya.

“Masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya mengadu ke lembaga resmi, baik dalam medianya atau Dewan Pers. Harus diambil laporan secara bersama, sampaikan aspirasinya bersama Dewan Pers,” tutur dia.

Sebelumnya, wartawan Metro TV Desi Fitriani mengaku mendapatkan penganiayaan saat aksi 112 di halaman Masjid Istiqlal Sabtu (11/2) lalu. Akibatnya, dia mengalami luka memar. Desi mengaku sempat dipukul dengan menggunakan bambu dan kayu pada bagian kepala.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 417