Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti*
NUSANTARANEWS.CO – Sejak diterbitkannya Statuta Roma pada 1998, setiap individu merupakan subyek dari hukum internasional. Berarti setiap individu dimanapun berada dapat menuntut dan dituntut di depan meja peradilan internasional.
Salah satu contoh dari subyek hukum ini adalah diadilinya Radovan Karadzic (mantan pemimpin serbia bosnia) yang diadili atas tindakan kejahatan manusia (crime against humanity). Pada akhirnya Radovan Karadzic dijatuhi hukuman penjara selama 40 tahun, pada 24 Maret 2016.
Radovan Karadzic menghadapi dakwaan melakukan genosida, pembunuhan, deportasi, dan tindakan kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terhadap warga muslim kroasia serta warga sipil non-Serbia. Sebelum kasus peradilan internasional yang menyangkut Radovan Karadzic, peradilan internasional juga pernah memutus perkara pada pegawai kereta Danzig.
Berangkat dari kasus pegawai kereta Danzig ini, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang perorangan. Maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional.
Sri Bintang Pamungkas baru-baru ini mengajukan gugatan kepada Tito Karnavian, Kapolri di Pengadilan Internasional di Jenewa, Switzerland. Gugatan Sri Bintang Pamungkas ini sangat menarik bukan hanya pada persoalan yang membebani Sri Bintang Pamungkas sendiri.
Yaitu kasus tuduhan makar dari Kapolri yang menyebabkan dirinya ditahan selama 103 hari tanpa bukti. Akan tetapi juga menarik dunia internasional, khususnya badan-badan dan penggiat Hak Azasi Manusia (HAM).
Jenewa, Switzerland kita ketahui juga merupakan tempat markas PBB (United Nations) berdiri. Dan di seluruh Eropa, persoalan HAM merupakan persoalan yang mampu menarik publik disana. Sehingga sangat banyak badan-badan atau organisasi-organisasi yang ikut memperjuangkan HAM di sana. Apalagi kasus yang diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas adalah kasus tentang pelecehan HAM dari seorang pejabat penegak hukum di negara yang telah meratifikasi hukum-hukum menyangkut HAM dari PBB.
Bahkan bukan tidak mungkin akan mendorong intervensi negara-negara yang membawa HAM sebagai pedoman hidup masyarakatnya. Persoalan HAM adalah persoalan universal yang berada diruang internasional. Dan gugatan Sri Bintang Pamungkas ini tentunya juga akan mengadili penegakan hukum dan HAM di Indonesia yang mendorong perubahan pada kondisi hukum di Indonesia.
Perlu diketahui dalam proses peradilan internasional ketika sudah berjalan, sangat sulit proses ini diberhentikan. Kita semua menunggu proses ini berjalan. Sukses selalu untuk Sri Bintang Pamungkas yang membuka cakrawala keadilan.
*Yudi Syamhudi Suyuti, adalah aktivis pergerakan.