Opini

Solusi Terbaik Atas Perpu Corona

Solusi Terbaik Atas Perpu Corona
Solusi terbaik atas Perpu Corona. Ilustrasi Presiden Soeharto dipaksa menandatangani bantuan IMF yang justru menghancurkan tatanan ekonomi Indonesia menurut Steve H. Hanke.

Solusi Terbaik Atas Perpu Corona

Dugaan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan pada pasal tersebut juga sangat beralasan karena dari ayat per ayat seolah olah hanya yang strongly saja yang memiliki wewenang sehingga aroma indikasi korupsi dan penyalahgunaan keuangan menyelimuti ruang lingkup perpu ini.
Oleh: Ilham Zain

Jika menelisik permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan beberapa tokoh nasional adalah hal yang sangat beralasan. Karena jika hanya melihat dari satu sisi saja, kita punya pengalaman pahit pada era-era sebelumnya dalam mengelola keuangan negara pada kondisi tidak normal seperti kebijakan BLBI dan Century yang sangat merugikan negara.

Dalam jurnal Kriminologi Indonesia Volume 5 Nomor 1 Februari 2009 disebutkan bahwa kondisi pada saat itu macam ‘buah simalakama, dimana satu sisi Bank yang kesulitan likuiditas harus disetop aktivitas kliringnya namun akan berisiko pada perekonomian, di sisi lainnya pemberian bantuan itu juga akan melibatkan dana yang demikian besar.

Namun sebagaimana diketahui, Soeharto akhirnya membuat keputusan dengan meminta Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk menerapkan pelbagai langkah dalam krisis itu *sesuai dengan “keinginan” IMF (red). Hal ini tampaknya terulang lagi pada masa Pemerintahan Megawati Sukarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono di mana dalam bailout Century, sama saja maknanya yaitu membantu (menyehatkan perbankan) disaat krisis keuangan.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Saat ini negara kita (masalah seluruh dunia) bukan saja mengalami masalah keuangan tapi juga masalah pada semua lini kehidupan. Mulai dari masalah kesehatan, pangan , permodalan UKM, daya tahan masyarakat ekonomi lemah, Kamtibmas, Hankam, pekerjaan, bertahan hidup, ketakutan, stress, kematian massal, kepatuhan, keimanan, sampai pada masalah sosial kriminalitas pasca dilepaskannya para napi dari Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Seolah negara sedang menghadapi serangan dari berbagai penjuru dan jika tidak segera diatasi dengan cara cara terstruktur dikhawatirkan masuk pada kondisi yang lebih parah terancam chaos. Untuk itu bila masih ada yang menganggap masalah Covid-19 ini bukan masalah kedaruratan saya bisa pastikan orang tersebut otaknya sudah kena virus neneknya corona dan nuraninya sudah dikerubungi lendir virus sehingga tidak bisa berpikir sehat lagi hatinya, hanya penuh kecurigaan dan syak wasangka mendalam dan pada level kronis karena tidak bisa membedakan suasana negara, itikat baik dan kebijakan darurat negara.

Perlu diketahui pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan strategis khusus fiskal dan moneter selalu berasal dari advis, rekomendasi keputusan tim yang terdiri dari beberapa otoritas penyelenggara keuangan yg tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK yang ditugasi menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Anggota KSSK terdiri dari: Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

Wewenang KSSK

Menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan. Melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya.

Menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal.

Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan

Kesimpulannya adalah:

PERPU ini pada dasarnya hanya pengulangan dari tugas – tugas kepala negara sebagaimana fungsi pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. Karena Pemerintah dalam hal Presiden sebagai personifikasi negara (bukan PA atau KPA tapi mewakili negara) adalah otoritas yg diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelenggarakan fungsi negara termasuk otorisasi penyelenggaraan keuangan negara dalam keadaan yang tidak normal seperti termaktub dalam  UU No.17/2003 pasal 27 ayat (4).

Baca Juga:  Apakah Orban Benar tentang Kegagalan UE yang Tiada Henti?

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia dan LPJ bisa hanya dalam bentuk laporan realisasi anggaran. Dan selanjutnya apabila ada penyalahgunaan ketentuan pirana (BAB IX)  oleh Kementerian / lembaga dan seterusnya sampai kebawah, maka dari pengguna anggaran (PA /KPA) yaitu menteri/pimpinan lembaga dibawah Presiden yang bertanggung jawab baik secara hukum, administrasi ataupun ganti rugi sebagaimana dijelaskan dalam  (pasal.34 UU 17/2003).

Sehingga menurut saya, negara ini ada karena dalam rangka untuk melindungi (memenej) segenap tumpah darah bukan untuk kalangan tertentu dan Presiden adalah yang mengawali dan menjalankan fungsi kenegarawanan itu.

Sebagai solusi dari adanya kekhawatiran penyalahgunaan keuangan negara yang cukup lama diprediksi kondisi kedaruratan bisa Sampai TA 2023, mungkin saja diperlukan langkah strategis, transparan, akuntabel, tertib dan efektifnya Perpu ini, hendaknya dibentuk saja lembaga pengawasan yang berisikan orang-yang berintegirtas dan punya komitmen tinggi seperti Dien Syamsudin, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Mamun Murod atau Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Ilham Zain, Tokoh Perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara.

 

Related Posts

1 of 3,049