Politik

Soal WNA di Indonesia, Kemnaker Keluarkan Lagi Prinsip Penggunaan TKA

NUSANTARANEWS.CO – Masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dalam catatan Imigrasi menunjukkan angka fantastis. Dalam kurun waktu tahun 2015, jutaan WNA asal Tiongkok menjejakkan kakinya ke berbagai daerah di Indonesia. Namun, menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf, hingga saat ini pihak imigrasi belum juga menunjukkan catatan kalkulasi kembalinya mereka ke negara asalnya.

“Pak Ronnie F Sompie (Direktorat Jenderal Imigrasi) mengatakan dalam kurun waktu 2015, 1,35 juta sekian WNA Tiongkok masuk Indonesia. Yang kembali berapa, beliau belum bisa mengembalikan laporannya,” ujar Dede Macan Yusuf di Jakarta, Selasa (20/12/2016) kemarin.

Baca : 1,35 Juta Lebih WNA Masuk, Catatan Balik Ke Negaranya Nol

Terkait WNA yang sudah bekerja di Indonesia, M. Dahrin La Ode berpendapat bahwa, WNA tersebut sudah menjadi tugas Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, kata Dahrin, Kemnaker harus kritis dalam mengawasi para WNA di Indonesia. Apakah para WNA tersebut benar-benar bekerja atau membawa misi lain yang kurang menguntungkan masyarakat Indonesia. Tentu tidak hanya menjadi tugas Kemnaker, katanya, tetapi juga pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ketum Gernas Prabowo Gibran Kirim Relawan AJIB Bacakan Deklarasi Pemenangan di Titik Nol IKN

Menjawab beragam kesan tengang WNA di Indonesia, Kemnaker kembali mengeluarkan prinsip-prinsip penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) di Indonesia. Dalam catatan Kemenaker disebutkan bahwa, penggunaan jasa TKA dalam suatu negara, seperti Indonesia, merupakan konsekuensi logis dari dinamika hubungan berbangsa dan bernegara dewasa ini.

Baca : Turnkey Project Bikin Tiongkok Leluasa Kirim Warga Negaranya Ke Indonesia

“Konsekuensi logis tersebut muncul dari berbagai kondisi dan faktor yang terus berkembang, yakni akselerasi radikal dari perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan perkembangan kebijakan penanaman modal. Oleh karena itu, dasar filosofi penggunaan TKA adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja,” tulis Kemnaker di situs resminya, Rabu (21/12/2016).

Sehingga, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA. Selain itu, TKA wajib melaksanakan diklat sebagai wahana alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

“Saat ini, Indonesia terikat akan komitmen antar bangsa dan bilateral yang menyertakan berbagai regulasi keluar masuknya tenaga kerja. Dimana setiap negara dalam interaksi perdagangan barang dan jasa tidak boleh diskriminatif, terbuka, dan timbal balik melalui mekanisme ‘request and offer’,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, tulisnya, penggunaan jasa TKA mendasarkan pada prinsip-perinsip berikut:

Legal, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003);

Sponsorship, bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003);

Selective, bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003); dan

Security, bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.

Sekalipun Indonesia terbuka dalam hal penggunaan TKA, pemerintah tetap berupaya melindungi pekerja lokal dengan cara menerapkan peraturan yang berisi syarat dan kualifikasi yang ketat bagi TKA. Hal ini tentunya agar TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang skilled, sehingga dimungkinkan untuk terjadinya transfer keahlian dan teknologi, mendukung perkembangan ekonomi, dan mendorong meningkatkan kompetensi TKI.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Adapun, beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah: 1) Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat  jabatan yang akan diduduki oleh TKA; 2) Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun; 3) Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan diklat; 4) Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; 5) Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan 6) Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan. (kiana/ris)

Related Posts

1 of 25