EkonomiPeristiwa

Soal Upah Padat Karya, Pemerintah Dinilai Jilat Ludah Sendiri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Padat Karya di 4 daerah. Antara lain Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Penolakan ini karena upah padat karya nilainya di bawah nilai upah minimum kabupaten kota (UMK).

Presiden KSPI Said Iqbal (5/8) menilai alasan pihak pengusaha industri padat karya yang menyatakan UMK sekarang berlaku sangat tinggi, sehingga perlu adanya upah minimum industri padat karya, merupakan hal yang mengada-ada. Tak hanya itu, dirinya melihat upah minimum industri padat karya sejatinya juga melanggar konstitusi.

Lebih lanjut Said Iqbal menilai, upah minimum adalah upah terendah yang diterima buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin. Padahal pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja.

“Jika upah padat karya diberlakukan, dengan kata lain pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri. Ibarat peribahasa, menjilat ludahnya sendiri,” kata dia.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Karenanya, Said Iqbal merasa heran dan menyesalkan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebagai informasi Jusuf Kalla sebelumnya mengintervensi kebijakan upah minimum dengan memimpin rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum.

“Ini menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan. Padahal kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya. Ini dibuktikan dengan tutupnya perusahaan di industri ritel, keramik, pertambangan, dan garmen,” ujarnya.

Menurutnya, penutupan perusahaan tersebut bukan karena persoalan upah minimum, tetapi lebih karena lesunya perekonomian nasional dan menurunnya daya beli. Kalau upah minimum padat karya makin murah, maka daya beli makin menurun lagi. Konsumsi juga akan ikut menurun.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 24