Berita UtamaEkonomiPolitik

Soal TKA Ilegal, Gerindra Dukung DPR Gunakan Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO – Maraknya isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, khususnya yang berasal dari China, membuat sejumlah pihak memunculkan wacana agar DPR RI menggunakan hak angketnya kepada Pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, pun menyampaikan bahwa dirinya mendukung jika ada usulan untuk membentuk tim angket tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menginvestigasi isu keberadaan TKA ilegal asal China.

“Saya setuju. Tentunya perlu adanya evaluasi atas kebebasan bebas visa yang selama ini digulirkan (Pemerintah),” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/12/16).

Heri mengatakan, Pemerintah sudah seharusnya melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan bebas visa yang diperuntukkan kepada sejumlah negara. Pasalnya, kebijakan bebas visa tersebut dapat menjadi pintu masuk ancaman bagi keamanan nasional.

“Kebijakan bebas visa harus sangat selektif dan ketat, seperti negara dengan potensi wisatawan yang besar dan bukan negara yang memiliki rekam jejak ideologi ekstrim,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu menegaskan, kebijakan bebas visa pada dasarnya harus tetap mendasarkan pada kepentingan nasional. Untuk itu, kebijakan bebas visa tersebut harus ditopang dengan pengawasan yang maksimal, sehingga pencegahan potensi penyelundupan, penyalahgunaan visa dan pelanggaran lainnya dapat dihindari.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Sambut Kunjungan Deputi 3 Bidang Penanganan Darurat BNPB

“Pengawasan menjadi kunci agar pemerintah tidak lagi kecolongan seperti saat orang asing yang menanam cabe mengandung bakteri berbahaya maupun serbuan tenaga kerja asing yang menyalahgunakan visa liburannya,” kata Heri tegas.

Heri juga menuturkan, banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia menjadi ancaman nyata bagi bangsa ini. “Hampir semua sektor pekerjaan dibanjiri oleh TKA, mulai dari kontraktor bahkan hingga buruh pabrik,” ujarnya.

Mengingat masih tingginya angka pengangguran di Indonesia, Heri menambahkan, tentunya kondisi tersebuy sangat miris sekali. “BPS menyebutkan bahwa angka pengangguran terbuka di Indonesia saat ini mencapai 7,02 Juta orang,” ungkapnya.

Padahal, Pasal 27 di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Lalu di mana keberpihakan negara ketika masih banyak dari warga negaranya hidup tanpa pekerjaan dan penghidupan yang layak?,” katan Heri penuh tanya. (Deni)

Related Posts

1 of 131