PeristiwaTerbaru

Soal Teror Bom, Jangan Baru Ribut dan Ramai Setelah Kejadian

Ilustrsi teror bom
Ilustrsi teror bom

NUSANTARANEWS.CO – Soal Teror Bom, Jangan Baru Ribut dan Ramai Setelah Kejadian. Pasca pemboman yang terjadi di Mapolresta Surakarta menunjukkan kemampuan ketahanan Indonesia ternyata lemah. Kejadian pemboman ini bukanlah pertama kali yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah.

Anggota DPR RI Komisi II, Yanuar Prihatin menyatakan semakin banyak warga negara Indonesia yang mengikuti paham radikal karena negara tidak mempunyai daya tangkal yang kuat dalam menjaga keutuhan pemahaman Pancasila dan wilayah NKRI.

“Strategi teritorial sudah harus ditegakkan dan kita sebagai negara tidak memiliki daya tangkal yang kuat dan harusnya penting terutama DPR untuk segera merumuskan UU di bidang pertahanan dan keamanan terutama aparat diberi penambahan lebih terkait dengan penangkalan terorisme,” ujar Yanuar kepada wartawan, Sabtu (9/07/2016). Baca: Berantas Terorisme, TNI-Polri Diminta Berbagai Peran

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai saat ini aparat keamanan tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pencegahan optimal. Dirinya mengambil contoh tentang adanya nilai positif dalam UU subversif jaman Orde baru. Menurutnya, saat itu tidak ada individu dan organisasi anti Pancasila berkembang.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Sekarang tidak ada UU yang melindungi warga negara dan wilayah NKRI. Sehingga perlu segera merumuskan ulang UU strategi keamanan dan ketahanan mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM,” tegasnya.

Ia menilai setidaknya kelompok radikalisme dan organisasi penentang NKRI ditangkap dan negara tidak boleh melakukan pembiaran. Hal ini disebabkan oleh aparat tidak memiliki legitimasi dalam pencegahan tersebut. Sehingga tidak lagi ramai saat terjadi kejadian teror dan bom.

“Sekarang baru kejadian bom dan teror baru ramai. Hal ini dikarenakan aparat tidak memiliki peran pencegahan sehingga jangan ribut ketika  baru kejadian,” terangnya.

Dirinya pun meminta agar pemerintah dan DPR untuk menyusun bersama terkait dengan UU pengamalan Pancasila dan revisi tentang regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan. Jaman Orba ada penataran P4 sehingga ada pencegahan secara komprehensif  mengatasi kekerasan, terutama teror terhadap masyarakat.

“UU terkait dengan ideologi pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada satu gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh terkait dengan pengamalan ideologi Pancasila,” tandasnya. (Red/Sego)

Related Posts

1 of 3,049