Hukum

Soal Temuan Indonesialeaks, Alaska: KPK Jangan Takut Hadapi Petinggi Polri

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews.co
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). (Foto: Restu Fadilah/ NusantaraNews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) Adri Zulpianto menilai adanya pelanggaran hukum yang ditemukan oleh Indonesialeaks yang mengakibatkan dipulangkannya dua penyidik KPK ke institusi Polri, yaitu Kombes Ronald Roland dan Komisaris Harun, ternyata diakui oleh Polri sebagai kasus lama.

Akan tetapi, kata Adri, pelanggaran yang dilakukan oleh dua Anggota Polri aktif tersebut seharusnya mendapatkan sanksi hukum yang lebih berat daripada dipulangkan kembali ke institusi Polri.

Dalam temuan indonesialeaks, lanjutnya, dua anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut melakukan perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR, yang ternyata buku tersebut ialah barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat CV Lauts Perkasa, Basuki Hariman dan anak Buahnya Ng. Fenny.

Selain itu, kata Adri lagi, ternyata dua Anggota Polri eks Penyidik KPK tersebut juga menghapus beberapa nama dengan Tipe-X dan merobek buku tabungan tersebut diduga untuk melindungi Tito Karnavian dan beberapa nama lainnya yang tercatat di dalam transaksi buku bank yang dirobek tersebut.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Oleh Karena itu, Kami dari ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik dan CBA meminta kepada KPK untuk dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu meskipun hafrus berhadapan dengan institusi Polri beserta petingginya,” ujar Adri dalam ketarangan resmi kepada nusantaranews.co, Jakarta (9/10/2018).

Ditambahkan Adri, Alaska menilai bahwa sanksi dipulangkannya dua eks penyidik KPK tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang termasuk ke dalam tindak pidana tersebut.

“Apalagi, setelah terbitnya laporan temuan Indonesialeaks terdapat kesimpangsiuran/ketidakjelasan, karena KPK menyatakan bahwa dua eks penyidik KPK tersebut diminta oleh Polri untuk dikembalikan ke Polri pasca terjadinya perobekan buku bank tersebut,” terangnya.

Alaska, sambung Adri, meminta KPK untuk memanggil Dua anggota Polri aktif eks penyidik KPK termasuk Tito Karnavian, untuk dimintai keterangan terkait temuan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum berat karena diduga menghalangi proses penyidikan, serta adanya dugaan kasus korupsi yang disampaikan oleh IndonesiaLeaks.

“Alaska meminta KPK harus berani menegakkan hukum korupsi dan jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri. Terlebih lagi, para petinggi Polri pun mengakui terkait adanya kasus tersebut, dan menjadi berita pada tahun 2017. Transaksi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tito Karnavian terjadi sejak Tito masih duduk sebagai Kepala Polda Metro Jaya pada priode 2015-2016, dan terjadi lebih dari sekali yang setiap transaksi tersebut sebesar Satu Miliar,” tandasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,327