Ekonomi

Soal Tata Kelola Ketersediaan dan Kualitas Beras, Ini Kata DPR

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan penyaluran dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional, baik dari ketersediaan pangan maupun kualitasnya.

“Kami menemukan beberapa hal yang harus diperhatikan. Pengadaan beras impor tahun 2015 kondisinya masih cukup baik, tetapi pengadaan beras lokal kondisinya sudah tidak baik. Saya kira harus dikelola secara benar, karena pengadaan beras lokal rentan tehadap kerusakan, tidak bisa bertahan dengan waktu lama,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, yang ditulis Rabu (21/9).

Dalam kondisi seperti ini, Herman mengatakan, jangan sampai Badan Urusan Logistik (Bulog) mengoplos atau mencampur beras yang sudah tidak berkualitas dengan beras yang lebih baik. Untuk itu, perlu ada pengaturan atau tata kelola manajemen yang lebih baik.

Menurutnya, sistem periodisasi beras, baik pemasukan dan pengeluaran harus sejalan dengan kualitas yang dihasilkan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Pekerjaan Bulog tentu tidak mudah, karena harus mengelola penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) sebagai outlet sistem ketahanan pangan nasional dengan kapasitas sekitar 2.750 ton. Bulog sebagai institusi negara dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional sebagai konsekuensi hajat hidup orang banyak, perlu peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) untuk menunjang kinerja,” katanya.

Selain itu, Politisi dari Partai Demokrat itu menuturkan, tugas Bulog menjadi bertambah seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016. Dimana aturan ini memberikan kewenangan terhadap Bulog untuk mengelola 11 komoditas.

Herman menambahkan, Bulog dalam hal ini harus memiliki kesiapan, walaupun pada situasi perekonomian nasional saat ini akan sangat membebani.

“Saya kira penting memperhatikan manajemen SDM di Bulog, termasuk meningkatkan kapasitas di perum Bulog. Kondisi seperti ini akan sulit, pada saat yang sama Bulog harus kembali pada komitmen prinsip-prinsip pengelolaan good governance yang bersih dan berwibawa. Tetapi jika ada komitmen bersama antara DPR dan Bulog, tentunya akan memberikan daya dorong menuju ke arah yang baik,” pungkasnya. (Deni)

Related Posts

1 of 62