HukumPolitik

Soal Status Ahok Pasca Masa Cuti Habis, DPR Bakal Panggil Mendagri

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan meminta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, terkait status Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pasca berakhirnya masa cuti nanti.

Pasalnya, seperti diketahui, saat ini Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan demikian, Riza mengatakan, seharusnya Ahok diberhentikan sementara terlebih dahulu dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

“Batasnya sampai tanggal 11 kalau nggak salah (masa cuti). ‎Harusnya kalau orang sudah terdakwa, sesuai dengan ketentuannya, dia (Ahok) harus diberhentikan sementara. Tapi Mendagri beralasan surat dari pengadilan belum turun, kedua menunggu masa cuti. Kita tunggu saja, kan tanggal 11 habis cutinya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Acara Perayaan HUT Partai Gerindra ke 9 di Hall Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (06/02/2017).

Kecuali, lanjut Riza, jika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang memperpanjang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta atau memperpanjang masa cuti Ahok.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

“Kalau tidak dikeluarkan juga akan jadi masalah‎, karena aturan UU sudah jelas. Siapa pun kepala daerah jadi terdakwa, dia harus diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Agar jelas, Riza menegaskan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Mendagri terkait hal tersebut.

“Nanti kita akan undang Mendagrinya‎, saya kira menterinya sudah pahamlah aturan perundang-undangannya. Nanti setelah selesai cuti pasti akan segera keluar surat pemberhentian sementaranya,” katanya.

Reporter: Deni Muhtarudin

Related Posts

1 of 123