NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, menilai bahwa filosofi Shalat Jum’at sangat mirip dengan Shalat Ied, yakni lebih utamanya dilakukan di ruangan yang terbuka atau lapang.
Bahkan, menurut Sodik, jika darurat seperti dalam keadaan safir atau sedang sibuk, Shalat Jum’at bisa diganti dengan Shalat Dzuhur.
“Itu dilakukan Nabi Muhammad ketika dalam perjalanan dan dalam keadaan sibuk di Mina saat haji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Untuk itu, Sodik mengatakan, dengan melihat filosofi dan contoh Nabi di atas, maka dalam keadaan darurat, Shalat Jum’at jangankan di lapangan bahkan tidak dilakukan tapi diganti Shalat Dzuhur pun boleh dilakukan.
Sedangkan khusus terkait Shalat Jum’at yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang di jalan protokol M.H. Thamrin dan Jenderal Soedirman, lanjut Sodik, pertimbangan seharusnya bukan soal Fiqih Syariahnya.
“Tapi apakah Shalat Jum’at di jalan Thamrin itu membawa darurat dan mudharatnya tidak kepada publik? Ini yang harus jadi pertimbangan,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, Sodik menambahkan, meskipun dirinya memang bukan ulama fiqih, namun dirinya sempat mengenyam pendidikan pesantren dan kurang lebih mengetahui terkait hal tersebut.
“saya tidak membina diri jadi ulama Fiqih, tap saya sempat mesantren dan saya hargai fatwa PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama),” katanya. (Deni)